Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan SD Negeri Cikole Kota Sukabumi. (Foto : Net)
SUKABUMI, FORMASNEWS.COM- Tanah dan bangunan yang kini, ditempati Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan SD Negeri Cikole Kota Sukabumi. Tanah tersebut sebelumnya, merupakan tanah hak milik Yayasan Kehidupan baru (YKB).
Namun, setelah habis Hak Guna Bangunan (HGB) No. 604/Desa Kota Wetan, dengan luas tanah 6.580.m2. Tanah tersebut, kini diduga telah menjadi sengketa.
Kuasa Hukum YKB Rhema Kasih Law Firm, yang beranggotakan Poltak Siagian, SH., MH., Anipar Lumbangaol, SH.,MBA., Dedi Christian, SH.,S.Sos., dan Posman Sihombing, SH. Mengatakan hal itu, saat menggelar Konferensi Pers, di Sukabumi, Kamis (16/12/2021) lalu.
Dikatakannya, sebagai pemegang hak pemilik atas sebidang tanah HGB No. 604/Desa Kota Wetan, dengan luas tanah 6.580.m2 atas nama perkumpulan sekolah- sekolah kehidupan baru Jawa Barat, berkedudukan di Kota Sukabumi sekarang menjadi YKB yang terletak di Jln. R.Syamsudin SH No.43 Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Tanah tersebut, dengan batas -batas sebelah timur Jln. Rumah Sakit Belakang, sebelah barat bekas Rumah Makan Sanggar Nasi, sebelah utara Jln. Rumah Sakit juga, sebelah Selatan Jln. R. Syamsudin, SH.
“Tanah dan bangunan itu, diperoleh berdasarkan hibah dari himpunan sekolah -sekolah Kristen yang berkedudukan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1976, dengan Akta Hibah No. 46 Tahun 1976 yang di buat Abubakar Yakub sebagai Pembuat Pejabat Akta Tanah (PPAT),” tutur kuasa Hukum, Poltak Siagian, SH.,MH.
Adapun PPAT tersebut, untuk wilayah Kecamatan Kotamadya Kota Sukabumi saat itu, dengan tanggal pencatatan 12 November 1976 PP No 318/1976 atas nama yang berhak perkumpulan sekolah -sekolah kehidupan baru di Jawa Barat yang berkedudukan di Kota Sukabumi.
Namun, setelah berakhirnya Sertifikat HGB No. 604/Desa Kota Wetan dengan luas tanah s6.580 m2 pada tanggal 23 September 1980, YKB pada tanggal 3 Desember 1980 mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan atas Tanah dan Bangunan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.
“Namu jawaban dari permohonan itu, dari Wali Kota Sukabumi pada tanggal 19 maret 1982 yang isinya, bahwa pada dasarnya Wali Kota tidak berkeberatan atas perpanjangan HGB. 604, karena sesuai dengan rencana induk tata Kota daerah tersebut merupakan pusat pendidikan,” katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan, namun sangat disayangkan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi perpanjangan, YKB sendiri tidak bisa melanjutkan prosesnya karena terhalang pihak Pemkot Sukabumi yang terus menguasai dan menggunakan lahan.
Kemudian pada 23 Februari 1994 kami mengajukan kembali rekomendasi HGB.No.604 yang sudah habis tersebut. Namun pihak Pemkot Sukabumi menolak permohonan rekomendasi dengan alasan telah habis masa berlakunya.
“Adapun Pemkot Sukabumi menolak permohoanan, karena tanah dan bangunan itu akan digunakan untuk kepentingan Pemkot Sukabumi, yaitu Kantor BKPSDM Kota Sukabumi,” imbuhnya.
Dalam hal ini juga, pihaknya telah berupaya atas tanah dan bangunan tersebut kepada Pemkot Sukabumi dan memohon supaya tanah dan bangunan di kembalikan kepada YKB. Namun, Pemkot Sukabumi tetap menolak dan tidak mengabulkan permohonan YKB.
“Maka itu, dengan tidak dikabulkannya permohonan, kami anggap Pemkot Sukabumi sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami katakan itu, karena kami merasa dirugikan secara materil dan imateril,” tambah Poltak.
Kemudian upaya, lain pada tanggal 1 Juni 2006, pihaknya mengajukan permohonan kejelasan status kepemilikan tanah dan bangunan HGB No.604 kepada BPN Kota Sukabumi. Pejelasan dari BPN, melalui surat tanggal 13 Juni 2006 No.600-629-2006, bahwa HGB tersebut telah berakhir 23 September 1980.
Demikian juga, penjelasan tambahan dari BPN, mengatakan setelah HGB tersebut berakhir maka tanah dan bangunan dikuasai Negara. Kini dikabarkan dengan kekuasaanya, Pemkot Sukabumi mengajukan permohonan Hak atas tanah tersebut kepada BPN Kota Sukabumi. (Prabu)
Hingga berita ini ditayangkan, pihak humas Pemkot maupun Walikota Sukabumi belum bisa di konfirmasi. (Prabu)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa