Puluhan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia beserta LSM Kapok,saat menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Perusahaan, Kamis (9/12/2021)./Foto : Dok LSM Kapok.
BOGOR, FORMASNEWS.COM – Puluhan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia beserta LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri Korin, Jl Raya Narogong KM 26.5, Kamis (9/12/2021).
Mereka menuntut Perusahaan agar memeberikan hak pesangon terhadap 39 karyawan yang diberhentikan sesuai dengan aturan PP 35/2021 psal 40 hingga 59.
Dimana perusahaan yang memutuskan hubungan kerja, tanpa memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah penghitungannya dilakukan berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK .
Salah satu karyawan yang mengaku bernama Armin mengatakan, dirinya akan menuntut haknya yang telah bekerja selama 8 tahun. Dia, mengaku pihak perusahaan melakukan PHK, secara sepihak dan tanpa pesangon.
“Saya bekerja di perusahaan produksi sperpart motor sudah mencapai 8 tahun, pihak perusahaan mem-PHK saya sepihak, tanpa memberi saya pesangon. Perusahaan ini licik dan tidak menghargai tenaga saya selama 8 tahun,” kata Armin dengan nada kesal.
Masih ditempat yang sama Ketua LSM Kapok Kasno sebagai koordinator aksi, kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal hak para karyawan agar dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Pihaknya juga berjanji akan membantu dan mengerahkan segalanya untuk menolong 39 karyawan yang telah diberhentikan, rata rata sudah belasan tahun bekerja,” tutur kasno.
Kasno berharap Pihak perusahaan mengerti akan UU Nomor : 13 tentang Ketenagakerjaan, “bahkan Presiden Joko Widodo mengatakan PHK merupakan langkah terakhir, agar tidak melakukan PHK,” demikian dalam relis yang dikeluarkan LSM Kapok.
Lebih lanjut Kasno menyatakan, hasil negosiasi kesepakatan antara pihak management dengan para buruh, pihak perusahaan meminta waktu 2 minggu kedepan. “Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi akan mendatangkan jumlah masa yang lebih banyak lagi,”tambahnya.
Terkait dengn aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh dan LSM Kapok, hingga berita ini tayangkan pihak Perusahaan belum bisa dihubungi. (Dauri).
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa