Lifter Angkat Berat Asep Nurdin, penyandang medali emas, calon penerima uang bonus sebagai juara umum PON XX 2021 di Papua. (Foto: Dok Asep Nurdin).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Berdasarkan data yang di himpun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Barat (Jabar), Jabar sebagai juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papu 2021.
Dengan memperoleh medali, 133 medali emas, 1O5 perak dan 115 perunggu. Kemudian, katagori medali 918 orang dan penerima Non Medali 478 orang, Pelatih 382 orang.
Dalam hal ini juga, ada klasifikasi. Seperti katagori medali meliputi 12 item, non medali 8 item dan katagori pelatih 10 item. Dari jumlah semua itu, khsususnya para atlet akan menerima bonus hasil sukses dari PON XX Papua 2021.
Lifter Angkat Berat Asep Nurdin, peraih medali emas pada PON XX Papua mengatakan, terkait dengan uang bonus bagi atlet Jabar yang berhasil mendapat medali pada ajang PON XX Papua 2021. Bonus yang akan diberikan Pemerintah, akan dikenakan nilai pajak besaran bonus yang diteima atlet.
“Saya Asep Nurdin, dalam hal ini juga atas nama para atlet peraih medali pada PON XX Papua 2021, jika saja para atlet harus menanggung 15 persen nilai pajak dari jumlah pemerima bonus sangat keberatan,” ujarnya kepada FORMAS.CO.ID, Kamis (2/12/2021).
Dikatakan Asep, pihaknya mewakili teman – teman atlet Jabar PON XX Papua, agar para atlet yang menerima bonus tidak menanggung pajak 15 persen. Pihaknya, mau menghadap Ketua umum KONI Jabar. Namun, kelihatannya Ketua umum masih sibuk.
“Saya ingin menyampaikan keberatan atas pajak yang dibebankan kepada penerima bonus. Soalnya waktu ada bonus bagi atlet Sea Games, itu tanpa dibebani pajak. Saya juga, meminta KONI Jabar supaya bisa menyampaikan ke Pemerintah provinsi agar pajak bisa dibantu,” tuturnya.
Hal senada keberatan soal pajak, disampaikan atlet peraih medali seperti Eki Febiekawati, Tresna Puspita Ayu. Termasuk, pelatih cabor Pencak silat Sakera Pujasmedi, Insan Budiman Ketua Pengprov FPTI Jabar.
Tapi, berbeda dengan Dadan Amanda pelatih Cabor Tinju, yang sudah paham akan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Kepala Bidang Sarana Dispora Jawa Barat, E.Pragnyamartha terkait soal pajak bonus menyatakan, pihaknya hanya melaksanakan teknis dan mendata atlet yang akan menerima uang bonus, PON XX maupun PEPARNAS Papua.
“Kami hanya sebagai pelaksana teknis dari pemerintah Provinsi Jabar, dalam bidang olahraga. Terkait soal pajak, kami tidak bisa berbicara lebih jauh, itukan memang sudah ada aturan dan undang-undangnya, ya itu wewenang kantor pajak,” ungkapnya ketika di temui di kantornya, Rabu (1/12/2021) siang.
Lebih lanjut dia menyatakan, anggaran untuk calon penerima bonus besarannya sekitar Rp.200.300.000.000,-. Pihaknya, juga dari jumlah anggaran kapan akan diberikannya kepada atlet belum tahu.
Data calon penerima bonus Alhamdulillah sudah masuk semua, kapan akan diserahkannya, kami belum bisa sampaikan sekarang. Pokoknya, anggaran sekitar Rp. 200.300.000.000,- “Tapi yang jelas, bonusnya akan di berikan dua tahap tahun 2021- 2022,” katanya.
Menyikapi keberatan para wajib pajak bagi penerima bonus atlet Jawa Barat PON XX Papu 2021, Wakil Ketua KONI Jabar DR Yunyun Yudiana disaksikan Pengurus Harian KONI Jabar DR Budiana, mengaku pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Dispora Provinsi Jabar.
“Kami sudah mendengar, jika para atlet peraih medali merasa terbebani soal pajak. Yaa kalau bisa sih pajak bisa ditekan, cukup lima persenlah,” pintanya Yunyun, di KONI Jabar, Rabu (1/12/2021) Petang.
Terkait soal pajak, pihaknya akan melakukan sosialisasi sebelum uang itu dibayarkan pada tanggal 7 Desember 2021. Kantor pajak KPP Cicadas juga, pada dasarnya melakukan pengawasan terhadap bendahara Dispora selaku pemotong pajak.
“Soal pajak sudah ada aturannya, yakni pasal 17 pada undang-undang pajak penghasilan, itu berlapis mulai dari lima persen, hingga tarif lapisan tertinggi sebesar tiga puluh persen,” tegas Kristo.
Dasar hukum, bagi penerima bonus kata Kristo, yaitu undang-undang perpajakan yang di implementasikan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Nomor: PER-11/PJ/2015, tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.
“Maka itu, kami berharap media juga memberikan pemahaman dan tidak secara parsial dalam menginformasikan soal pajak terhadap atlet dan semua yang akan menerima uang bonus,” ungkap Kristo Halley. (Pujo Hastowo).
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa