Aliansi KAMMI Pengurus Wilayah Jabar, poto bersama saat menggelar aksi demonstrasi ke DPRD Jabar, Kamis (25/11/2021)./Foto : Dok Humas DPRD Jabar.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Wilayah (PW) Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi demonstrasi ke DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (25/11/2021).
Mereka menolak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu.
Selain itu Aliansi KAMMI Jabar juga mendesak agar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang direncanakan bakal segera disahkan oleh DPR RI.
Para masa aksi tersebut langsung diterima untuk beraudensi oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya di Ruang Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung.
Gus Ahad, sapaan Abdul Hadi menjelaskan pemahaman mengenai Permendikbudristek No. 30 dan RUU TPKS harus diperluas, mengingat sama halnya pada saat pengesahan Peraturan Menteri dan RUU tersebut tidak berbeda dengan saat pengesahan RUU Cipta Kerja dan itu merupakan suatu pembodohan agar masyarakat tidak tahu apa isi Permen dan RUU.
“Pemahaman harus diperluas, karena bangsa Indonesia ini masih kurang minatnya untuk membaca. Ini ada semacam bentuk sistematis pembodohan untuk melarang masyarakat untuk tahu. Ini menjadi modus, seperti RUU Cipta kerja omnibuslaw yang ketika rapat pengesahan banyak konstitusi yang dilarang untuk berbicara atau intrupsi,” katanya.
Menurut Gus Ahad, kondisi politik saat ini di Indonesia bisa dibilang tidak berimbang terutama yang berada di pusat dibandingkan tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota sehingga keputusan dari pusat harus diterima. “Saya rasakan pertarungan ideologis lewat kondisi politik yang tidak berimbang terjadi di tingkat nasional, di Provinsi Kabupaten Kota lebih cair,” ucapnya.
Pihaknya juga sebelumnya sempat menerima audiensi dari beberapa organisasi Islam mengenai penolakan Permen PPKS dan RUU TPKS, dan dirinya sepakat untuk menolak RUU tersebut dan Peraturan itu harus dicabut. “Yang terjadi adalah, ketika masing-masing berbicara dan masing-masing setuju dan Permen ini harus dicabut,” tegasnya.
Gus Ahad berjanji akan menyampaikan tuntutan dari Aliansi KAMMI ini kepada pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjadi masukan dan disampaikan ke pusat atau pihak terkait mengenai Permen dan RUU TPKS. “Kontennya,akan segera dibuat untuk disampaikan. Saya akan melaporkan kepada pimpinan DPRD, dan pimpinan DPRD wajib melaporkan kepada pusat,” ucapnya
Dalam hal ini, pihaknya menjadi suara wakil kalian. Untuk itu, pihaknya akan merekomendasikan kepada pimpinan untuk menyampaikannya ke instansi terkait mengenai tuntutan yang saudara samopaikan.
Sementara itu, Ketua Umum PW KAMMI Jabar, Ahmad Jundi menyebut, Permendikbudristek No. 30 ini menjadi polemik karena penggunaan frasa yang masih ambigu dan menimbulkan multitafsir seperti kalimat “tanpa persetujuan korban” yang ada dalam peraturan tersebut.
“Penggunaan frasa “tanpa persetujuan korban” menjadi ambiguitas dan menimbulkan multitafsir,” ujar Jundi.
Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII di Jakarta pun menolak akan Permendikbudristek No. 30 tersebut karena bertentang dengan syariat Islam dan UUD 45.
“Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudristek bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD 45, perundang-undangan lainnya, dan nilai budaya Indonesia. Sehingga Permendikbudristek ini harus dicabut,” tegas Jundi. (Rls/Yat).
Dari Blackpink Hingga Kue Rasa Jengkol Siap Semarakkan Suasana Lebaran
Jelang Lebaran 1445 Hijriyah Kodim 0605 Subang Gelar Bazar Murah
PT. DAHANA Lakukan Ekpansi Usaha, Dari Tasik Ke Subang Semakin Berkembang
Dapatkan Promo Mengejutkan di Golden Bay Live Seafood
Pelaku UMKM Gelar Produk Bermutu, Harga Murah di Bazar Ramadan
DIGI Goes to School Gagasan bjb, Disambut Berbagai Sekolah
Pemkab Subang Gelar GPM, Warga Belendung Antri Harga Beras Murah
Sandiaga Uno, Launching Resto & Cafe Wastukencana
Stabilkan Harga, Potensi Rawan Pangan, Pemkot Luncurkan GPM On The Road
Nikmatnya Kuliner di Samiya Cafe, Serasa kumpul di Rumah Sendiri
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa