Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (ke enam dari kiri), poto bersama usai menghadiri wawancara penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, Senin (21/12/2020). Foto :Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menghadiri wawancara tahapan penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Kegiatan itu, berlangsung di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jalan P.H Mustofa, Kota Bandung, Senin (21/12/2020)
“Untuk itu, pihaknya mendorong setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dikatakan Yana, untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat, Kota Bandung telah menerbitkan Perda No. 4 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap perusahaan mengikutsertakan pekerja/buruhnya pada program jaminan sosial.
Selain itu, Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PHL (Pegawai Harian Lepas) di Kota Bandung.
“Ditengah pandemi Covid-19, kami lebih mengutamakan sisi kesehatan. Karena kesehatan dan ekonomi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Tapi sejak Juni, kami mulai menerapkan relaksasi ekonomi, dan dengan kehati-hatian, sampai saat ini di sektor ekonomi tidak ada klaster baru, dan para tenaga kerja di Kota Bandung mulai bergerak lagi,” ungkapnya.
Disamping itu, dimasa pandemi Covid-19 Pemkot Bandung sudah berkontribusi melindungi pekerja rentan dan relawan Covid-19. Di antaranya rasionalisasi anggaran APBD Kota Bandung untuk memfasilitasi penanggulangan anggaran pandemi Covid-19, dan melakukan relaksasi terhadap pembayaran pajak bagi masyarakat.
Kemudian, Pemkot Bandung juga telah melakukan Rapid test dan Swab test terhadap pekerja rentan Covid-19 secara gratis, memberi bantuan Sembako dan APD. Termasuk memantau protokol kesehatan di perusahaan dan kantor-kantor Pemkot Bandung. Pihaknya juga tetap meminta, karena masih pandemi tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan 3 M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
“Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan di tahun 2021 akan terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik tenaga formal maupun non formal. Maka itu, asetiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ikut jaminan sosial. Apabila tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanksi administrati,” tegas Yana. (Yat)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa