Alirasan sungai yang keruh, dituduhkankan akibat para penambang emas rakyat Cibodas. (Foto :AS)
SUKABUMI, FORMASNEWS.COM- Aktipitas para penambang emas rakyat di lokasi Kampung Cibodas Desa Cikaranggeusan Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, dituduh telah pencemari lingkungan oleh sekelompok orang yang tidak setuju adanya usaha rakyat dibidang tambang emas.
Atas tuduhan itu, organisasi para penambang Colektive Responsible Mining (CRM), dibawah naungan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Tentu saja membantahnya, bila para penambang emas rakyat ini telah mencemari lingkungan.
Ketua CRM Cibodas Binamas Dading mengatakan, tuduhan pencemaran lingkungan terhadap para penambang emas rakyat, dengan keruhnya air sungai. Dirinya, sebelumnya sudah sudah menjelaskan kepada masyarakat yang menanyakan air sungai jadi keruh, bukan karena dampak dari tambang rakyat tapi, akibat hulu aliran sungai terjadi tanah longsor.
“Kami juga, sudah mendatangi Camat setempat supaya, pihak kecamatan bisa membuktikan yang sebenarnya aliran sungai keruh bukan karena di akibatkan oleh penambang emas rakyat,” ujarnya, belum lama ini.
Bendahara CRM Binamasa Meri, dalam kesempatan yang sama ikut bicara tuduhan kepada tambang rakyat mencemari aliran sungai, jangan hanya asal tudah saja. Sebaiknya di cek kebenaranya oleh Muspika setempat. Tapi yang jelas, keruhnya air sungai itu karena ada tanah longsor di ulu sungai, Begitu pula, kalau bicara tercemari mercury, lokasi pertambangan dilokasi ini baru berjalan dua bulan dan cara penambanganya masih cara manual pakai pahat bukan pakai hamer.
Sehingga, penghasilan yang di dapat para penambang tiap hari sangat sedikit dibandingkan dengan lokasi lain. “Saya tidak masuk akal, kalau sekarang ini sungai tercemari marcury dari lokasi tambang emas Cibodas. Lokasi penambangan kami, saat mengelolahnya jauh dari sungai dan mempunyai bak penampungan limbah sendiri,” ujarnya.
Ketua CRM, Dading juga kembali menyatakan, CRM adalah organisasi penambang emas rakyat, dibentuk bertujuan untuk menertibkan para penambang dari pencemaran lokasi. Selain itu juga, supaya bisa memperhitungkan keselamatan dirinya diwaktu melakukan penambangan.
“Sebelum di bentuknya CRM, para penambang ini bisa dikatakan illegal. Tapi sekarang ini, setelah terbentuknya CRM dibawah naungan APRI sudah bisa membina para penambang dengan cara menambang yang benar, para penambang terkoordinir dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut Dading menyatakan, untuk melegalkan para penambang yang ada di wadah organisasi CRM, pihaknya juga sudah meberikan segala persyaratan yang dibutuhkan APRI, agar para penambang bisa mendapatkan izin menambang rakyat. “Pengajuan izin itu, agar para penambang emas Binamas tidak lagi disebut sebagai penambang illegal,” tegas Dading. (AS)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa