Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang H. Abdulrohim, sedang diwawancara wartawan terkait pembatasan Jemaah haji asal Subang, Jumat (12/6/2020). Foto : Istimewa.
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Akibat wabah pademi Covid-19 yang berimbas kepada segala sektor, termasuk ibadah haji. Di Kabupaten, Subang sebanyak 1.175 orang Jemaah batal berangkat melaksanakan ibadah haji. Padahal, sebelumnya tahun 2020 ini akan diberakatkan dan ditunda harus menuggu hingga tahun 2021. Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor: 494 Tahun 2020.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang H. Abdulrohim mengatakan, berdasarkan Keputusan Kementerian Agama RI Nomor: 494 Tahun 2020. Pembatalan dan pengunduran waktu jemah haji Indonesia ke tanah suci dikarenakan terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di seluruh dunia yang mengancam keselamatan penduduk bumi saat ini.
Sehingga, seluruh kantor Kemenag didaerah mengumumkan keputusan pembatalan tersebut. “Pembatalan ini, demi keselamatan kesehatan atas wabah Covid-19. Untuk di Kabupaten Subang sebanyak 1.175 jamaah haji yang terpaksa batal berangkat ke tanah suci Makkah,” Ungkap H. Abdurahim, Jumat (12/06/2020)
Dikatakan Abdulrohim, ada dua hal kanapa Kementrian Agama tidak memberangkatkan Jamaah calon haji ke Arab Saudi tahun ini, hanya untuk keselamatan dan kemaslahatan umat. “Meski, sampai awal juni ini belum ada persiapan maupun pemberitahuan dari Arab Saudi untuk menerima kedatangan jamaah haji Indonesia. Tapi, Kementrian Agama RI melangkah lebih cepat,” tuturnya.
Lebih lanjut Abdurohim menyatakan, padahal hampir 98,9% jemaah haji Subang sudah melunasi biaya haji, dan apabila para jemaah Subang mau mengambil kembali uang pelunasan yang rata-rata sekitar 10 jutaan, atau bahkan semua setoran ongkos haji akan diambilpun pihaknya siap untuk mengembalikan. Namun untuk pegembalian uang haji itu, Kemenag Subang sedang mengurus tata cara dan sistem administrasinya.
“Apabila jemaah akan mempergunakan uang pelunasan yang kurang lebih sekitar 10 juta, maka kami akan mempasilitasi untuk dikembalikan dan mereka masih berhak untuk berangkat tahun 2021. Namun apabila akan mengambil semua biaya haji pun kami pihak kemenag Subang siap menyerahkan. Tapi, mereka dianggap mengundurkan diri dan harus menunggu sekitar 16 tahun lagi,” jelasnya.
“Namun demikian terkait dengan pembatalan keberangkatan Jemaah haji tahun ini, ketanah suci. Hingga, saat belum ada satu orang jemaah pun yang datang dan berniat untuk mengabil lagi uang pelunasan maupun untuk menarik semua biaya pemberangkatan ongkos haji,” tegas Kemenag. (Sony)
Editor : Yat
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa