Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna sedang berbicara dengan pengelola Mal Bandung Indah Plaza Jalan Merdeka, Selasa (2/6/2020). Foto : Istimewa.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tidak akan terburu-buru memberikan kelonggaran pada aktivitas mal atau pusat perbelanjaan. Dalam waktu satu pekan ini tim Gugus Tugas Covid-19 akan memantau kesiapan mal di Kota Bandung untuk menyesuaikan dengan sejumlah aturan dan standarisasi protokol kesehatan.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, perlu komitmen pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk mengontrol pergerakan orang sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Virus Corona. “Hari ini memang hari pertama kita sudah membuat jadwal untuk pemantauan di 23 pusat perbelanjaan di Kota Bandung,” ujar Ema usai memantau Bandung Indah Plaza Jalan Merdeka, Selasa (2/6/2020).
Dikatakan, Ema pihaknya telah membentuk dua tim yang memantau pusat pembelanjaan, meliputi pusat pembelanhaan BEC, PVJ dan BIP. Pemantauan itu, hanya ingin memastikan pengelola mal menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer, memeriksa suhu tubuh, hingga menerapkan prinsip menjaga jarak.
Dalam hal ini, tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung juga terus mengedukasi kepada pengelola mal untuk tetap waspada dan hanya menerima tidak lebih dari 30 persen kapasitas di mal. Hal itu berlaku untuk area berbelanja, parkir bahkan toilet. “Secara umum kami cukup puas dengan kesiapan dari masing-masing pengelola dengan berbagai variasi, inovasi atau kreativitasnya. Karena tidak sama memang dari objek dan kondisinya berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjuut, Ema menambahkan, sekalipun akan diberikan kelonggaran untuk mulai buka namun akan tetap memberlakukan pembatasan jam operasional. Selain itu, turut mengatur toko yang diperbolehkan mulai buka dengan potensi paling minim interaksi ataupun terjadinya kerumunan orang. Begitu juga, untuk bioskop tidak boleh, spa, salon, arena mainan anak masih tidak boleh beroperasi. Di luar itu semua komoditi boleh, untuk di resto (di dalam mal) itu masih take away.
“Bila terdapat pelanggaran di salah satu ruang dagang, opengelola mal harus mendindaknya secara bertahap. Namun, jika pelanggaran secara berulang maka Pemkot Bandung tidak akan segan untuk menutup kembali seluruh area mal. Ada pelanggaran satu tenant, yang dihukum tenant dulu ditindak harus perbaiki dulu kalau tidak mengikuti ya tutup, kalau berulang ini masih membandel maka yang ditutup malnya lagi semuanya,” terangnya. (Yat)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa