Ketua Majelis Umala Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Rachmat Syafei. (Foto : Jabarekpres.com)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Keputusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), selama masa pandemi COVID-19 masyarakat diperbolehkan menjalankan salat secara berjamaah di tempat peribadahan, seperti di Mesji jika saja diwilayah tersebut COVID-19 nya terkendali atau daerah itu berada Zona hijau.
“Namun, tetap saat akan pelaksanaan ibadahnya secara berjamaan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (30/5/2020)
Menurut Ketua Majelis Umala Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Rachmat Syafei mengayatakan, dalam fatwa MUI kondisi tersebut diperbolehkan bagi masyarakat mengadakan ibadah secara berjamaah termasuk memperbolehkan untuk solat Jumatan. “ Fatwa MUI juga, mengharamkan bila solat berjamaan di daerah yang masuk zona merah. Tetapi, wajib melaksanakannya sendiri, “ tuturnya.
Dikatakannya, MUI tidak melarang siapan warga masyarakat beribadah, tetapi bagaimana menjaga kesehatannya. Apalagi berada di wilayah zona merah. Warga harus tetap melakukan standar Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah. Miski rumah ibadah itu juga ada di zona biru.
Sejalan dengan agenda Pemprov Jabar yang akan melaksanakan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) yang diterapkan simulasinya ibadah di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Gubernur Jabar. Dalam simulasi itu, terlihat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai standar protokol kesehatan di tempat ibadah, khususnya masjid.
“Warga yang datang harus cuci tangan dulu. Prosedur kedua, antre menuju wudhu. Wudu juga antre, ada jarak. Tempat wudu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak,” katanya.
Selain itu juga, dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para jemaah memasuki ruangan masjid. Petugas masjid, harus bertindak tegas jika diketahui ada warga dengan suhu tubuh di atas batas normal yakni 37,5 derajat celcius. Selain itu, tanda jarak aman antar baris atau saf salat juga tidak boleh dilanggar.
“Warga yang suhunya 37,5 derajat (Celcius) ke atas, tidak masuk kategori wajib salat berjemaah di masjid, karena punya risiko kesehatan. Begitu juga, para jemaah harap melihat ke bawah, kalau tandanya silang itu spot yang tidak boleh dipakai untuk salat, maka salat boleh berjarak,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan Salat Jumat berjemaah yang merujuk fatwa MUI, bahwa Salat Jumat tidak bisa dilaksanakan secara bergiliran dan masyarakat disarankan untuk membawa sajadah masing-masing. Selesai salat pun, masyarakat harus mengikuti arahan petugas masjid untuk membubarkan diri secara teratur dan tidak berkerumun. Pulangnya pun tunggu pengumuman.
“Kondisi seperti ini tidak nyaman, tapi inilah cara paling baik menyeimbangkan antara protokol kesehatan dengan syariat beribadah. Adapun, pelaksanaan salat berjamaah dengan bergiliran atau shift hanya boleh dilakukan pada salat wajib lima waktu (fardhu) dan tidak berlaku untuk Salat Jumat,” tegasnya. (Yat)
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa