Kadinsos H. Deden Hendrawan dalam komfrensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Subang, Rabu (29/4/2020). Foto :Istimewa.
SUBANG, FORMASNEWS. COM- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang, mengusulkan bantuan sosial kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat bagi warga Subang terdampak Covid-19 sebanyak 267.536 orang. Demikian, disampaikan Kadinsos H. Deden Hendrawan dalam komfrensi pers di Posko Gugus Tugas Covid-19 Subang, Rabu (29/4/2020).
Menurut, Kadinsos jumlah sebanyak itu berdasarkan Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan sebelumnya oleh seluruh RT/RW di masing-masin Desa dan Kelurahan. Atas usulan itu, pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena jumlah yang diusulkan merupakan kebijakan pusat dan pemrov Jabar. Sehingga, pihaknya belum tau jumlah real penerima dari non DTSK, termasuk waktu pendistribusian bantuannya.
“Namun, demikian Dinsos Subang tidak tinggal diam kami akan perjuangkan supaya bantuan sosial bagi warga terdampak covid -19 ini segera keluar,” jarnya.
Dikatakannya, sebenarnya ada sembilan pintu bantuan yang disampaikan Pemerintah pusat dan provinsi selama pandemi Covid -19. Untuk itu, bagi warga Subang yang belum menerima bantuan sosial semua DTKS nya dari Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, bukan Pemkab Subang. “Nanti bisa saja bantuan itu dapat dari pintu bantuan lainnya, jadi harap bersabar,” Kata H. Deden
Terkait polemik pendistribusian bansos provinsi Jabar yang belakangan ini jadi perbincangan, Kadinsos menjelaskan, itu merupakan dinamika, karena bantuan yang diberikan dari sembilan pintu bantuan tidak disalurkan secara bersamaan.
Sehingga pada saat distribusi awal bansos ke masyarakat, seperti misal nya kelurahan Pasirkareumbi dan Soklat, ada sebagian pengurus RT dan RW yang menolak karena dinilai bansos yang diberikan tidak sesuai yang diusulkan sebelumnya dan mengundang kecemburuan sosial. “Dengan demikian saya sampaikan bagi penerima bantuan sosial tidak bisa menerima dua pintu bantuan. Mereka hanya berhak mendapatkan satu pintu bantuan. Walaupun dalam realisasinya nanti jumlah besaran bantuan berbeda,” jelasnya.
Kemudian soal pendisrtibusian bansos dari Provinsi Jabar lanjut dia, sampai hari ini terus berjalan oleh pihak Kantor Pos Indonesia dan Ojek online (Ojol) .
Terkait data update penyaluran bansos di wilayah Subang pihaknya tidak menerima setiap harinya, karena itu langsung dari pemerintah pusat dan provinsi Jabar. Sesuai rencana pendistribusian itu akan dikebut selama 15 hari kedepan, dari 26 April 2020
Namun demikian menurut H. Deden, “kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens soal pendistribusian bansos dengan pihak kantor pos. Selain itu juga dengan Dinsos Jabar, surat edarannya, ada kebijakan bilamana terjadi dalam pendistribusian bansos tersebut penerima meninggal dunia maka diperbolehkan untuk diberikan kepada ahli waris, tidak dibalikan ke kantor pos ataupun ojol yang mengantarkan bantuan,” terangnya.
Selanjutnya, untuk penerima bantuan ganda wajib membuat berita acara berlaku bagi yang sudah menerima program PKH dan BPNT. Bilamana bantuan sudah terlanjur disalurkan maka penerima harus siap mengembalkikan bantuan, kalau belum karena datanya sudah ada maka tidak perlu didistribusikan. (H. Yaman)
Editor : Yat
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa