Petugas Sat Pol PP Kota Cimahi, sedang memberikan edukasi kepada pegawai salah satu toko modern, karena melanggar jam operasional, Sabtu (25/4/2020) lalu. (Foto : Istimewa)
CIMAHI, FORMASNERWS.COM- Ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan tanggal 22 April 2020, untuk pencegahan peyebaran Covid 19 di Kota Cimahi. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cimahi, masih menemukan beberapa toko modern di daerah Cimahi Utara yang melanggar ketentuan jam operasional dari jam 10:00 s.d 17:00. Toko yang membandel itu ditemukan, saat Sat Pol PP melakukan patroli, Sabtu (25/4/2020) lalu.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan, karena melanggar jam operasional, maka beberapa toko modern itu ditutup sacara paksa. Dalam kesempatan itu juga, Satpol PP kepada pemilik dan pegawai toko memberikan himbauan dan sosialisasi mengenai PSBB. Pihaknya juga, tidak melaranng membuka tokonya, tetapi harus sesuai surat imbauwan yang di keluarkan Pemkot Cimahi.
“Untuk saat ini toko modern yang masih membandel hanya diberikan teguran dan tutup paksa, akan tetapi apabila sebanyak tiga kali teguran tidak dipatuhi maka Satpol PP Kota Cimahi akan melakukan penyegelan,” katanya kepada wartawan di Balaikota Cimahi.
Dikatakan, Faisal sesuai dengan Peraturan Wali kota (Perwal) Cimahi Nomor: 14 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) Pasal 18 ayat 3 bahwa jam operasional toko modern yng berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dengan waktu operasional mulai pukul 10:00 sampai denan 17:00 WIB.
Oleh karena itu, pihaknya berharap PSBB bisa memberikan kesadaran masyarakat untuk tetap diam di rumah, apabila harus keluar rumah untuk menggunakan masker dan selalu cuci tangan pakai sabun serta menghindari kerumunan.
Berdasarkan data yang diterima dari Pusat Covid 19 Kota Cimahi, hingga 25 April 2020, di Kota Cimahi terdapat 829 ODP, 55 PDP, dan 44 positif Covid 19. Dari total 829 ODP, 644 orang telah selesai diperiksa dan hasilnya negatif. Sementara 185 lainnya masih dipantau. Kemudian dari 55 PDP, ada 18 orang yang negatif dan 37 dalam pengawasan. Sedangkan dari 44 yang positif, 3 meninggal dunia, 5 orang sembuh dan 36 orang sedang diisolasi. (IKPS/H. Asep)
Editor : Yat
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa