Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna . (Foto :Istimewa)
BANDUNG,FORMASNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan tengah menunggu Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. Hal tersebut menyusul telah keluarnya Surat Keputusan PSBB dari Kementerian Kesehatan, Jumat (17/4/2020).
“Ini ada surat Menteri Kesehatan yang mengatur tentang penetapan PSBB di Bandung Raya. Saya memperkirakan Pak Gubernur nanti akan mengambil langkah mengeluarkan Peratruran Gubernur (Pergub). Ini dugaan saya, ya. Kalau melihat dari apa yang terjadi di Bodebek,” ujar Ema.
Sebagaimana yang terjadi di wilayah Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek), Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan yang menetapkan PSBB wilayah tersebut. Hal yang sama dimungkinkan untuk wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Namun Ema menmgaku sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Wali Kota yang akan mengatur tentang PSBB khusus di Kota Bandung. Perwal tersebut akan diterbitkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima Pergub. “Kota Bandung harus mengeluarkan Perwal. (Draft) Perwalnya sudah ada. Kita sudah sudah menyusunya. Saya pikir secara substansi sudah bisa dikatakan final, tinggal dilegalkan saja karena kita menunggu dulu Pergub, karena Perwal ini tidak boleh mendahului Pergub,” jelas Ema.
Pada rancangan Perwal tersebut telah diatur hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan oleh masyarakat selama masa PSBB. Perwal juga akan menjelaskan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh beroperasi.
“Secara umum sama dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020. Yang boleh itu yang berkenaan dengan aspek pangan, energi, komunikasi, makanan, minuman. Jadi kalau nanti ada restoran buka, boleh. Tapi dengan catatan, tidak boleh makan di tempat, tapi harus take away. Begitu juga, toko modern buka, boleh, karena mereka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Yang kita atur adalah jam operasionalnya, mereka mulai boleh buka mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.
Ema mengungkapkan, dalam Perwal tidak memberikan sanksi. Sebab, berdasarkan tata aturan hukum pemerintah, Perwal tidak bisa mengatur tentang sanksi. “Dalam Perwal tidak boleh mengatur sanksi. Sanksi harus ada di dalam Perda (Peraturan Daerah). Jadi jangan dipaksa-paksa dalam kaidah hukum sebuah produk peraturan kepala daerah harus mengatur tentang sanksi. Kita tidak boleh keluar dari kaidah itu,” paparnya.
Bagi Ema, PSBB jangan sampai membuat warga semakin resah dengan adanya sanksi. Sebab pada prinsipnya, pemberlakuan PSBB untuk membatasi aktivitas warga agar terhindar dari wabah Covid-19. Ia pun mengajak seluruh warga untuk menaati aturan ini secara sadar, bijak, dan disiplin tanpa harus ditakuti dengan sanksi.
“Intinya bagi saya, PSBB ini tidak membuat orang tegang. Ini semua demi untuk kita saat ini ke depan, jadi mari semua sama-sama ikuti aturan main ini. Tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat. Tujuannya untuk mempercepat kita keluar dari persoalan ini. Jadi tidak hanya mengandalkan kesigapan pemerintah yang paling utama juga kedisiplinan,” tuturnya. (Yat)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa