Surat Ikrar Wakap Tanah Desa Buah Baru Kecamatan Bojong Kabupaten Bandung. (Foto :Istimewa).
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Untuk meredam terjadinya opini publik, atas pemberitaan yang ditayangkan di Media onlani Formasnews.com. Dengan Judul “Manntan Kades Buah Batu di Duga Menggelapkan Tanah Warga dan Kini di Polisikan” yang ditayangkan, Selasa (17/9/2019).
Mantan Kades Buah Batu Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung dalam berita ini juga, berinisial AS dilaporkan warga ke Polres Bandung. AS, saat menjadi Kades diduga telah menggelapkan tanah yang luasnya sekitar 1.022 M2 (73 tumbak). Berita ini, dibantah oleh mantan Kades bahwa dirinya sudah menggelapkan tanah warga dan kini di Polisikan.
Surat Ikrar Wakap Tanah di Desa Buah Batu Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung. (Foto :Istimewa).
Dalam surat permohonan hak Jawabnya yang dilayangkan melalui HP Redaksi Formasnews.com, Sabtu (28/9/2019). Dalam surat tersebut, mantan Kepala Desa Buah Batu Asep Supriatna memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Yang pertama, bahwa tidak benar dalam pemberitaan itu Saya telah menggelapkan sebidang tanah dan telah dipolisikan. Kedua, bahwa pemberitaan tersebut dilakukan tanpa ada wawancara atau konfirmasi terlebih dahulu kepada Saya, baik langsung maupun melalui telepon, atau melalui surat elektronik atau bentuk lainnya oleh pihak wartawan FormasiNews.com. Berkenaan dengan judul atau substansi berita, sehingga menimbulkan pemberitaan yang tidak benar, imajinatif dan bersifat sepihak serta merugikan nama baik dan reputasi Saya.
Ketiga, bahwa sesungguhnya terkait pemberitaan tersebut tidak mengandung kebenaran sama sekali karena Saya menganggap pemberitaan tersebut mengandung unsur penyesatan dan pembentukan opini publik yang salah dalam bentuk yang disiarkan atas dasar informasi yang tidak tepat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang sangat jelas dan tegas mengarah kepada fitnah dan melanggar kode etik wartawan Indonesia melalui tulisan yang disiarkan berdasarkan informasi yang tidak tepat, tidak akurat dan tidak benar bahkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Surat Ikrar Wakap (halam 2) di Desa Buah Batu Kecamatan Bojong Kabupaten Bandung. (Foto : Istimewa).
Keempat, bahwa saya berharap protes saya yang sekaligus hak jawab/hak koresi ini segera dimuat di FormasiNews.com, demi nama baik saya selaku mantan kepala Desa. Karena Ikrar Wakap Tanah yang diduga di gelapkan oleh Saya sudah selasai di urus dan di sepakati secara musyawarah mupakat.
Demikianlah protes, hak jawab dan koreksi berita tersebut, kiranya penanggungjawab FormasiNews.com memperhatikannya, terima kasih. Demikian juga, Redaksi Formasnews.com, hak jawab sudah kami muat dan di tayangkan. (**).
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa