Kasi kepenghuluan kemenag jabar, Amar didampingi Kasubag Humas Holism Agus dan Indra dari jajaran kemenag jabar, sedang berbicara kepada waratwan Formasnews.com terkait kasu rekomendasi blangko kosong, diruang Humas kemenag jabar Rabu (27/2/2019) Foto: P. Joni Manalu.
KAB.BANDUNG,FORMASNEWS.COM – Sidang keempat Pemeriksaan saksi, sebagai terdakwa Haris P Nababan Pasal 279 KUHPidana dengan tuduhan perkawinan terhalang terkuak sudah. Bawa surat – surat yang dibuatnya untuk dipergunakan pernikahan antara Aris Marwan Bin Holis Gunawan dengan Imas Titin. Hasil pengakuan para saksi dalam persidang itu tidak lajim, sehingga bisa dikatagorikan “semua itu palsu”. Sidang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (26/2/2019).
Hasil pengakuan dari para saksi, dalam persidangan itu ketika diminta tanggapan kepada Kepala Seksi Kepenghuluan Kemenag Jabar, Amar yang dampingi Agus, hingga memperlihatkan bukti bukti, mulai surat domisili yang dibuat dirumahnya oleh kasi Kesra, surat rekomendasi menikahkan blangko kosong yang ditanda tangani Adang Solihin mantan Penghulu Solokan Jeruk, sampai buku nikah yang regesternya milik orang lain, atas nama Utep Ahmad Jaenudin Bin Ahmad Nomor : 1322/73/XI/2014.
Kasi kepenghuluan Amar, sangat menyayangkan dengan tindakan para saksi, sehingga perkawinan Aris Bin Holis Gunawan, cacat hukum. Pasalnya, pernikahan itu mempergunakan dengan keterangan yang tidak sesuai. Apalagi, yang mebuat surat itu ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perangkat KAU. Pihaknya, akan melakukan pembinaan dulu terhadap ASN Adang Solihin, sebelum melakukan tindakan. Karena, kewenangan Kemenag sebatas pembinaan.
Para saksi, yaitu Kepala Seksi Kesra desa Bojong Emas, Ujang Sabarudin, mantan kepala KUA Solokan Jeruk seorang ASN Oha, Mantan Kades Bojong Emas Asep Sutrisno, ST, di PN Bale Bandung, Selasa (26/2/2019)
Sidang dengan Perkara Pidana Nomor : 049/Pid.B/2019/PN.Blb, masih menghadirkan para saksi, yaitu Kepala Seksi Kesra desa Bojong Emas, Ujang Sabarudin, mantan kepala KUA Solokan Jeruk seorang ASN Oha, Mantan Kades Bojong Emas Asep Sutrisno, ST. Dalam sidang, yang di pimpinan Ketua majelis hakim Wiyuno, SH, didampingi hakim anggota Yose Ana Roslinda, SH,MH, dan Ojo Sumarna, SH.MH denggan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus,SH.
Ketiga saksi itu, ketika dicecar oleh hakim Yose, seperi Kasi Kesra desa Solokan Jeruk Ujang Sabarudin, soal membuat surat domisili atas nama Aris Marwan Bin Holis Gunawan dirinya mengakui dikerjakan dirumah malam malam. Kemudian, mantan Kades Bojong Emas Solokan Jeruk, Asep Sutrisno terkait surat domisili yang dibuat Ujang Sabarudin, tidak sepengetahuannya. Bahkan, Nomor register yang tercatat dikantor desa atas nama orang lain.
Begitu juga, mantan Kepala KUA solokan Jeruk Oha, bahwa rekomendasi yang ditanda tanganinya Adang Solihin 2014, dianggap illegal karena Adang Solihin sudah dimutasi sejak tahun 2012 ke kantor KUA Ciparay. Demikian, semua pernyataan itu terunkap dalam persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Haris P Nababan atas dakwaan perkawinan terhalang, sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHPidana.
Kasi kepenghuluan, Amar yang didampingi Kasubag Humas Kemenag Jabar Holis, Agus dan Hendra, terkait dengan kasus pernikahan yang di alami Aris Marwan, pernikahannya cacat hukum. Karena, tidak disaksikan oleh penghulu dan tidak tercatat di Kementrian Agama. Sebagaimana surat keterangan dari KUA Pacet bahwa pernikahan Aris Marwan Bin Holis Gunawan dengan Imas Titin tidak tercatat. Untuk itu, kedepan setelah selesai persidangan. Supaya, kedua orang ini dikawinkan lagi secara resmi.
Berdasarkan pantauan, SPB dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (26/2/2019) di PN Bale Bandung, terlihat diduga adanya kejanggalan. Seperti, mulai dari alat bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik dan keterangan saksi pemalsuan data. Terkait dengan semua ini, SPB akan mengkonfirmasi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Apakah yang diduga alat bukti piktif, bisa dijadikan alat bukti yang sah untuk mendakwa seseorang menjadi terdakwa.Sayang, ketika dikonfirmasi kata stafnya Kasi Pidum tidak ada ditempat. Kasus ini juga, akan terus dikawal terus sampai berkepastian hukum. (P.Joni M/Yat)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa