Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber kegiatan berkenaan Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa (21/04/2026).
Pembinaan Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi bagian dari pembinaan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja ini merupakan salah satu program dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.
Acara ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, pengusaha dan serikat pekerja. Dalam presentasinya, pria yang biasa disapa Kang Haji Rizal itu memaparkan presentasi bertema “Urgensi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) bagi Kepastian Hak-Hak Pekerja di Perusahaan”.
Ia menjelaskan terkait pentingnya Peraturan Perusahaan ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Urgensi dibuatnya Peraturan Perusahaan ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang 13 Tahun 2003 yakni bagi yang punya lebih dari 10 karyawan itu wajib membuat Peraturan Perusahaan,” tuturnya.
Kang Haji Rizal menambahkan, pembentukan peraturan ini adalah untuk kepentingan bersama antara perusahaan dan pekerja. “Dengan adanya peraturan ini, apalagi dengan komunikasi yang baik dan efektif, ini akan lebih memudahkan komunikasi dan juga tentunya akan lebih meningkatkan kualitas dari pekerja itu sendiri,” katanya.
Dengan adanya Peraturan Perusahaan, kualitas pekerja dan kesejahteraannya akan terus membaik, yang dengan begitu akan menumbuhkan keuntungan ataupun profit bagi perusahaan tersebut. “Nah, di mana ini harus ada salingnya keterbukaan di antara perusahaan dengan pekerja. Karena memang harus melibatkan antara perusahaan dengan pegawai,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung yang memfasilitasi program ini. Program ini akan turut menciptakan suasana yang kondusif, adil, dan seimbang, antara perusahaan dengan pegawai.
“Peran DPRD kaitan dengan industri ini tentunya kita sangat memahami bahwa kebutuhan baik itu investasi di pemerintah kota Bandung termasuk juga kaitan dengan hajat hidup orang Bandung. Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2023 yang memang harus bisa diterapkan agar investasi maupun juga keseimbangan dan juga keberadaan usaha di Kota Bandung lebih nyaman dan tentunya makin kondusif lagi,” tutur Kang Haji Rizal. (**)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa