Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, saat menggelar agenda Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang PDP. (Foto : Hanif Faisal)
SUMEDANG, FORMASNEWS.COM – Untuk meningkatkan dan memperbaiki manajemen distribusi berbagai barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, di harapkan bisa mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang yang di perlukannya. Dilahirkan, Peraturan daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, hadirnya Perda Nomor : 1 Tahun 2020 tentang PDP, adalah wujud upaya nyata Pemerintah Daerah Provinsi Jabar untuk memperbaiki manajemen distribusi barang kebutahan masyarakat.
“Untuk merealisasikan semua itu, saya perlu menyampaikan di forum ini bahwa Pemerintah Provinsi Jabar, saat ini berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota,”ujarnya saat menggelar penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang PDP, di Desa Citali Kecamatan Pamulihan Sumedang, Sabtu (11/3/2023).
Dikatakan Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, secara umum latar belakang Perda Nomor : 1 Tahun 2020 tentang PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok.
“Dengan kondisi seperti itu, maka selain menjadi tanggung Jawab Pemerintah Pusat juga perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah,” katanya.
Kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.
Salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain, kelemahan manajemen distribusi logistik. Manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.
Sebagaimana kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.
Selain itu penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil.
“Penyelenggaraan pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya. Perda ini, merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Daerah Provinsi Jabar,” pungkasnya. (Rls/Yat)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa