Foto bersama usai kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas BUMDes Sukapancar Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Ketua Kadin Kabupaten Tasikmalaya H. Cecep D. Abdul Qoyum, SE., M.Si., Sekmat Sukaresik Ucu Mulyana, S.IP., Kepala Desa Sukapancar Arip Taufik Rahman, Pendamping Desa, Karang Taruna, LPM, Tokoh masyarakat.(Anton)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Program Dana Desa bidang pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2022. Pemerintah Desa Sukapancar Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya menggelar pelatihan peningkatan kapasitas BUMDes atau Manajemen BUMDes di Gedung Olahraga,Senin (7/11/2022).
Pelatihan tersebut menghadirkan sebagai narasumber Ketua Kadin Kabupaten Tasikmalaya H. Cecep D. Abdul Qoyum, SE., M.Si., dan Pemerintah Kecamatan Sukaresik, Sekmat Ucu Mulyana, S.IP.
Kegiatan turut hadir Kepala Desa Sukapancar Arip Taufik Rahman, semua pengurus Bumdes,dan perwakilan lembaga desa yang ada di Desa Sukapancar, Karang Taruna, LPM, Tokoh masyarakat.
Kepala Desa Sukapancar Arip Taufik Rahman, mengatakan kegiatan ini, dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus BUMDes Sukapancar,yang bertujuan satu agar para pengurus Bumdes bisa paham dan bisa mengetahui tentang regulasi yang berlaku.
“Dan kedua setelah paham dari yang di sampaikan oleh narasumber mudah -mudahan bisa menyusun langkah apa saja, yang harus dilaksanakan untuk menjalankan roda usaha atau bisnis di Bumdes Sukapancar,”ujar Arip Taufik Rahman, saat ditemui usai acara kepada wartawan.
Lanjut dia, Bumdes yang sebelumnya akan di jadikan bahan evaluasi untuk melangkah lebih maju lagi dan lebih meningkat lagi. Baik itu dari segi penyusunan administrasi, manajemen keuangan dan atau pun unit -unit usaha yang akan di kembangkan.
“Karena menjadi kendala BUMDes sebelumnya dari SDM, banyak yang belum memahami tentang regulasi yang berlaku untuk menjalankan Bumdes .Makanya sekarang di gelar palatihan kepada pengurus Bumdes ini, agar paham badan hukum atau payung hukumnya di peraturan pemerintah No 11 tahun 2021,”katanya
Ia berharap dengan adanya kepengurusan Bumdes yang baru ini, ke depan bisa lebih di rasakan manfaatnya khususnya oleh masyarakat dan tentunya bisa meningkatkan PADes Sukapancar,”ungkapnya Arip Taufik Rahman,Kepala Desa Sukapancar.
Sementara itu, sebagai narasumber Ketua Kadin Kabupaten Tasikmalaya,H. Cecep D. Abdul Qoyum, SE., M.Si.,menyampaikan kegiatan ini,pelatihan peningkatan kapasitas BUMDes yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sukapancar Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya.
“Materi yang disampaikan terkait dengan regulasi yang berkaitan dengan PP 11 tahun 2021, yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.Kebetulan di PP ini diatur bahwa Bumdes sudah menjadi badan hukum tersendiri sama seperti badan hukum yang lainnya.Koperasi yang sudah bisa berbadan hukum dan PP,”ucapnya.
Dikatakan Cecep, sehingga ketika Bumdes sudah berbadan hukum maka banyak keuntungan yang akan didapat oleh Bumdes. Diantaranya dia bisa melakukan kerja sama dengan pihak-pihak ketiga misalnya dengan penyedia barang dan jasa yang bisa dilaksanakan di desa.
“Disamping itu juga ketika sudah berbadan hukum ada kepastian hukum yang berkaitan dengan keberadaan Bumdes nantinya, yang diatur secara khusus di PP 11 dan dari PP 11 ini sudah ada turunannya Permendes 3 tahun 2021,Permendes 15 tahun 2021,” ungkapnya
Lanjut dia, kemudian terkait dengan proses pendirian badan hukum kemudian di Permendes 15 lebih kepada penguatan pasal 73 yang berkaitan dengan propormasi PPK menjadi Bumdes bersama. Sampai Hari ini sebenarnya dari 351desa itu sudah terbentuk hampir semua.
“Bumdes dengan usahanya rata rata setiap Bumdes ada yang memiliki 1, bahkan ada yang memiliki sampai 7 usaha. Jadi kalau di hitung mungkin lebih dari 1000 unit usaha yang dikembangkan oleh masing masing Bumdes yang ada di Tasikmalaya. Seperti darimulai sektor pertanian, perdagangan, perikanan, peternakan ,wisata dan sebagainya,jelasnya.
Dia menambahkan,351Bumdes secara umum memang tidak semuanya sesuai harapan, jadi banyak juga Bumdes yang saat ini masih berjalan ditempat apalagi pasca Covid-19 itu jadi banyak yang terkena imbasnya.Usaha yang dijalankan oleh Bumdes itu sebagai akibat dari krisis kesehatan kemarin covid yang terdampak juga krisis ekonomi.
“Tetapi alhamdulilah di Tasikmalaya banyak Bumdes juga yang bisa menjadikan satu tempat untuk percontohan karena memang kemajuannya dan inisiasi yang dijalankannya itu betul betul bisa menginspirasi bagi desa desa yang lain, “ujarnya.
Ia berharap tentu sesuai dengan tujuan dari hadirnya Bumdes, yang pertama bagaimana Bumdes ini bisa melaksanakan usaha dimana usaha itu betul betul bisa dilaksanakan oleh masyarakat baik yang berkaitan dengan bisnis maupun pelayanan. Jadi bisnis itu juga tidak boleh menjadi pesaing bagi pelaku pelaku yang ada di desa, justru harus menjadi penguat, harus menjadi mitra bagi pelaku pelaku usaha yang ada di desa.
“Kemudian pelayanan dasar juga sama mana yang menjadi pelayanan yang paling utama bisa berikan kepada masyarakat. Seperti terkait dengan pengolahan sampah, air bersih, dan untuk pengolahan kesehatan bisa dijalankan oleh Bumdes.Intinya bagaimana kehadiran Bumdes itu betul betul bisa mencapai tujuan yang sudah tercantum dalam regulasi dalam Pemerintahan Desa, “kata H. Cecep D. Abdul Qoyum, SE., M.Si.,Ketua Kadin Kabupaten Tasikmalaya. (Anton)
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa