Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan. (Foto: Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menegaskan bahwa profesi wartawan tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, maupun kekerasan. Penegasan itu disampaikan menyusul aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan mengatakan, tindakan tersebut tidak mencerminkan kerja jurnalistik dan justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, wartawan memang memiliki hak dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti seorang wartawan memperoleh kebebasan untuk bertindak di luar koridor hukum.
Tantan mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Di sisi lain, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Ia menilai, persoalan yang muncul antara wartawan dengan narasumber maupun pihak yang diberitakan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik. Bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan ketakutan atau tekanan kepada pihak lain.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” tegas Tantan.
Karena itu, Tantan meminta masyarakat tidak menyamakan perilaku oknum dengan keseluruhan profesi wartawan. Ia menyebut banyak wartawan tetap bekerja secara profesional, independen dan berpegang pada etika jurnalistik.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
PWI Jawa Barat juga tidak mempersoalkan apabila dugaan pelanggaran dalam insiden tersebut diproses melalui jalur hukum. Tantan bahkan menegaskan bahwa status sebagai wartawan tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” katanya.
Menurut Tantan, kartu pers maupun identitas media bukanlah kartu kekebalan hukum. Jika seseorang benar-benar menjalankan profesi wartawan, maka identitas tersebut semestinya menjadi pengingat untuk bekerja secara profesional, bukan digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Tantan juga mengajak seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga marwah profesi dengan memperkuat profesionalitas dan integritas. Ia menilai keberanian mengungkap fakta harus tetap dibarengi kemampuan mengendalikan sikap serta memahami batas-batas hukum.
“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan. Menurutnya, kredibilitas pers dibangun melalui kerja jurnalistik yang bertanggung jawab dan konsisten memperjuangkan kepentingan publik.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan. (red)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa