Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(lst)
CIAMIS,FORMASNEWS.COM-Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari awalnya satu tahun menjadi lima tahun.
Ketetapan ini disampaikan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dihadapan 1.932 Pegawai P3K dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemkab Ciamis, Rabu (20/12) di Gedung KH. Irfan Hielmy.
Bupati Herdiat menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam ASN P3K.
“Pemda terus berusaha agar hak-hak P3K ini setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Herdiat.
Bupati menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja P3K sampai dengan batas pensiun, namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja P3K ditambah menjadi 5 tahun dan mendapat hak pensiun.
“Dengan perpanjangan ini, diharapkan para pekerja P3K Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positif mereka dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja P3K berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi P3K terutama dalam motivasi kerja serta kewajiban aparatur yang harus ditaati.
Disamping itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penetapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Penetapan perpanjangan kontrak kerja P3K ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu P3K, ” ucapnya.
Ia melaporkan pemerintah Ciamis sejak tahun 2021 mengangkat P3K sebanyak 3511orang, dan Kabupaten Ciamis merupakan salah satu kabupaten dengan formasi terbanyak yang mengajukan formasi ASN.(Anton)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa