Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Toko Baju Rina Jaya di jalan Leuwianyar Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Toko Baju Rina Jaya di jalan Leuwianyar Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, Selasa (06/12/22).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH,SiK,MSi melalui Kapolsek Indihiang AKP H Iwan, SIP, membenarkan bahwa Polsek Indihiang telah berhasil mengamankan pelaku pembobolan Toko Rina Jaya. “Saat ini Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan,”ucapnya.
Ia mengatakan pelaku berinisial AD (22) warga Kelurahan Cibeuti Kawalu Kota Tasikmalaya, melakukan pencurian 100 lusin celana dalam merk Mevillon, 20 lusin pakaian dalam wanita merk Yunitaly dan celana panjang wanita 5 kodi merk Moris.
Akibat ulah Pelaku Korban menderita kerugian hingga Rp 100 Juta lebih,”ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku AD pernah bekerja di Toko Pakaian tersebut sekitar 1 bulan. Ketika itu AD diberi kepercayaan oleh pemilik Toko, namun ditengah perjalanan AD memiliki niat tidak terpuji.
“Pelaku AD keluar dari pekerjaannya dan membawa 1 diantara 3 kunci Toko tersebut. Dalam tempo kurang lebih 3 bulan, AD berhasil masuk ke Toko tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya dan menggondol barang-barang dari toko tersebut,”jelasnya.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Indihiang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AD.
“Pelaku dijerat pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ungkap Kapolsek Indihiang AKP H Iwan, SIP. (Anton).
Program KPR Sejahtera FLPP di Jawa Barat Tunjukkan Tren Positif, Hingga Akhir Juni 2025, Sebanyak 28.548 Unit Rumah Telah Tersalurkan
Ribuan Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Acara Superstar Wedding Exhibition 2025
Sebanyak 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos
PosIND Jadi Mitra Strategis Bagi Seluruh KDMP
PosIND Sinergi dengan BPKH, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi
Melalui Logistik, PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
Kolaborasi PosIND dan Bank Muamalat, Luncurkan Layanan Rekening Tabungan Jemaah Haji di Kantor Pos
Top CSR Awards 2025, PT Pos Indonesia Raih 2 Penghargaan Prestisius
Sebanyak 40 Mustahik Didorong BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Jadi Pengusaha
Cegah Peredaran Meterai Palsu, POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa