Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Subang, saat membicarakan soal Pilkades serentak, (Foto :Ist)
SUBANG, FORMASNEWS.COM- Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pilkades Serentak tahun 2021 di Subang dianggap prematur dan akan membuat blunder oleh sejumlah kalangan. Sehingga diharapkan Bupati Subang dapat meninjau kembali dan menyempuranakannya. Agar para pelaksana ditingkat desa tidak menjadi blunder/lemah, serta memperkecil peluang gugatan PTUN.
Menurut Asep Sunarya salah seorang pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Subang, pelaksanaan Pilkades serentak merupakan demokrasi tertinggi ditingkat Desa, untuk memilih calon-calon pemimpin yang berkualitas ditingkat desa. Begitu juga, secara empirik BPD Desa sebagai pemangku pelaksana Pilkades dilapangan.
Dikatakan Asep, berdasarkan hasil pengalaman dan kajian dari 2 kali pelaksanaan Pilkades serentak di Subang yaitu tahun 2015, 2019 begitu pula Pilkades tahun 2021 BPD dan Panitia Pilkades akan dibuat blunder dan lemah kembali oleh keberadaan Perbup Pilkades saat ini.
Personil Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Subang, saat membicarakan soal Pilkades serentak, (Foto :Ist)
Seperti diketahui bahwa keberadaan Perbup itu dijadikan acuan sebagai juklak dan juknis dalam penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2021 yang akan datang. Oleh karena itu rincian regulasi yang mendetail dalam Perbup sangatlah diperlukan oleh panitia penyelenggara Pilkades.
Namaun setelah dipelajari pasal demi pasal isi Perbup pilkades yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang seperti Perbup no.75 dan no. 92 tahun 2018, begitu pula isi Perbup nomor 21 dan 68 tahun 2020, sebagai perubahan dari perbup 75, disinyalir masih banyak kekurangan dan sekaligus dapat melemahkan keberadaan penyelenggara ditingkat Desa. Karena isi dalam perbup masih belum menggambarkan bagaimana regulasi sitem penanganan pelanggaran dan sengketa Pilkades, seperti pada sistem Pilkada dan Pileg.
“Contoh seperti Perbup no.75 tahun 2018 pasal 50 tertuang berbagai larangan dimasa kampanye, namun di pasal 51 tertuang hanya sanksi administrasi yang tidak akan membuat efek jera bagi para calon dan tim sukses Calon Kepala Desa,” jar Asep, Senin (22/2/2021)
Sementara salah seorang praktisi hukum Sigit Sri Handoyo SH mengatakan, setelah dirinya membaca dan mempelajari isi Perbup tentang mengatur Pilkades Serentak mengatakan bahwa sepertinya masih lemah dan belum terinci dalam mengatur regulasi pelaksanaan Pilkades. Bahkan ada pasal dalam Perbup yang memberi celah untuk digugat oleh para calon Kepala Desa.
Lanjut Sigit, bahwa berdasarkan pengalaman dan sepengetahuan dirinya sebagai anggota penyelenggara di Pemilu kada maupun pileg, bahwa sebaiknya pihak Pemkab Subang bisa menggandeng KPUD maupun Bawaslu sebagai rujukan untuk menyusun regulasi yang lebih terinci yang akan dituangkan dalam Perbup Pilkades Serentak pada tahun 2021. Karena sitem penyelenggaraan Pilkades saat ini, hampir sudah mengadopsi pada pelaksanaan pilkada dan Pileg.
“Pada pelaksanaan Pemilukada dan Peleg aturannya sudah amat terinci, bahkan sampai dibentuk tim Gakumdu pada pelaksanaannya, namun permasalahan demi permasalahan tak dipungkiri sangatlah banyak. Saya kuwatir kalau Perbup pilkades yang saat ini akan digunakan sebagai acuan dengan adanya kekurangan regulasi penanganan pelanggaran dan sengketa, pasti akan lebih bahaya bagi para pelaksana di tingkat Desa, “ tegas Sigit.
Dalam Pemilukada atau Pileg, jenis pelanggaran itu ada yang bersifat ringan dan berat. Begitupun dalam penanganannya ada yang bersifat sanksi administratif dan sanksi Pidana Pemilukada/pileg. Dan kalau ditemukan ada pelanggaran Pidana Umum sebagai itu disalurkan pada Kepolisian untuk penanganannya.
“Tidak sesederhana seperti yang diatur oleh Perbup Pilkades serentak seperti Perbup nomor 75 dan nomor 92 tahun 2018, yang telah ubah pada Perbup perubahan nomor 21 dan 68 tahun 2020,” katanya.
Lebih lanjut Sigit menyatakan, yang berbahaya dalam isi Perbup nomor 92 sebagai perubahan Perbup nomor 75, pada pasal 36, sepertinya telah bertabrakan dengan perundangan yang lebih tinggi, seperti UU no.6 tahun 2014 dan peraturan lainnya.
Jelas-nya kalau mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sudah tertulis jelas syarat calon kades itu Pendidikan minimal SLTP sederajat dan Usia minimal 25 tahun saat pendaftaran. Tapi dalam Perbup no. 92 pasal 36 dituangkan sistem secor nilai tingkat pendidikan, nilai usia dan nilai pengalaman para calon kades bila melebihi dari 5 calon.
“Perbup itu harus mengacu pada peraturan diatasnya seperti UU dan Perda lainnya. Jadi Pasal 36 tersebut bisa dinilai telah berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta terkesan ada diskriminasi terhadap calon kades. Maka pasal 36 tersebut, menjadi peluang dan berpotensi untuk digugat oleh para calon maupun pelaksana Pilkades,” tegas Sigit. (SONY)
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa