Dari kegiatan "Ngawangkong Bari Ngopi", dengan tema " Perda Kawasan Tanpa Rokok", diselenggarakan Humas Pemerintah Kabupaten Bandung, Jumat (8/11/2019).
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Dari kegiatan “Ngawangkong Bari Ngopi”, dengan tema ” Perda Kawasan Tanpa Rokok”, diselenggarakan Humas Pemerintah Kabupaten Bandung, Jumat (8/11/2019), di Taman Uncal, Lingkup Pemda Kabupaten Bandung.
Mengingat masih banyaknya penderita penyakit tak menular di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung, pemerintah Kabupaten Bandung melakukan langkah dengan mengeluarkan kebijakan atas Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No. 13 Tahun 2017.
Dari 3 Nasrasumber yang hadir, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) H. Marlan, S.Ip. mengatakan Peraturan Daerah (Perda) KTR implementasinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, jarak waktu satu tahun di waktu tersebut sampai terbit Peraturan Bupati No. 29 tahun 2018, dimana per tanggal 8 Desember 2018 Perda KTR sudah Sah diberlakukan di Kabupaten Bandung.
Sementara pada sanksi bagi si pelanggar atas Perda KTR tersebut, dikatakan H. Marlan, baik itu PNS/ASN dan masyarakat secara umum akan dikenakan Sangsi Teguran, Administrasi, Tipiring/pidana. “Kurungan 7 hari, denda antara Rp 500 ribu hingga puluhan juta.” Kata H. Marlan.
H. Marlan menjelaskan, Satuan Tugas KTR baru dibentuk pada bulan September 2018, sementara latihan, Bimtek Satgas sudah dilakukan pada Oktober 2019, dalam waktu 2 bulan ini akan terus melakukan Sosialisasi baik tingkat Kabupaten maupun tingkat kecamatan, sehingga tahun 2020 sudah mulai dilakukan penegakan Perda KTR”. Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Drg. Grace Mediana Purnami mengatakan pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Dinas Kesehatan memberikan layanan pemeriksaan paru – paru bagi anak- anak di 62 Puskesman serta layanan konseling di 60 Puskesmas di Kabupaten Bandung.
Grace Mediana mengharapkan agar masyarakat bisa menerapkan pola hidup sehat. Salah satunya dengan menghindarkan untuk tidak merokok.
“Rokok itu bisa menyebabkan penyakit infeksi pernafasan, paru-paru dan bisa menimbulkan kelainan pada kulit. Sebab kandungan pada asap rokok itu banyak mengandung zat berbahaya. menghentikan merokok itu bergantung diri sendiri, dengan pilihan antara sehat dan sakit” kata Grace Mediana.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Ir. H. Kawaludin juga mengatakan Satpol PP Kabupaten Bandung punya tugas dalam mengimplementasikan Perda No 13 Tahun 2017.
Kami Optimis dengan dilakukan penegakan yang baik dan benar akan membawa dampak yang positif, baik secara Individu maupun peningkatan IPM bidang Kesehatan bagi Kabupaten Bandung. Perda Satgas KTR ada 3 kelompok isinya, meliputii Pembina, Penegak Perda dan Satgas yang anggotanya dari beberapa elemen, termasuk dari Intansi pemerintah.
Keyakinan sejak dibentuk Desember 2018, dimulai sesuai tahapan Sosialisasi, Bintek, dengan tujuan memberikan pemahaman atas isi Perda tersebut. Dan Tahun 2020 akan lebih gencar lagi, sebab masing-masing anggota Satgas sudah mulai bekerja, dengan harapan bukan hanya oleh kalangan Pemerintah, adanya Perda KTR ini bisa diketahui oleh masyarakat.(Dado)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa