Suasana pelayanan sertifikasi di kantor BPN Kab. Bandung (foto: istimewa}
KAB. BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Ketua Komisi A, Erwin Gunawan yang didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Teddy Surachman beberapa waktu lalu menyatakan akan memanggil kepala kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung terkait tidak optimalnya pelayanan pembuatan sertipikat terhadap masyarakat. “Sekalipun BPN merupakan lembaga vertical, tidak bertanggung jawab kepada Bupati Bandung atau pemerintah kabupaten Bandung. Namun yang dirugikan adalah masyarakat kabupaten Bandung,” ujar Teddy.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Erwin Gunawan (28/10) Foto: Istimewa.
Keluhan tidak optimalnya pelayanan sertifikasi oleh kantor ATR-BPN Kab. Bandung diutarakan warga Soreang, Ade Sutaryat. Menurut Ade, sudah hampir 3 tahun berkas permohonan sertipikat yang diurusnya hingga kini belum selesai. Bahkan jangankan diproses, berkasnyapun ada yang hilang.
“Sekarang sudah ada kepala kantor yang baru, sampai sejauhmana kinerjanya dalam menyelesaikan berbagai tunggakan yang belum selesai.” Ujar Ade yang mengharapkan dengan adanya kepala kantor yang baru akan ada inovatif dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya yang mengurus sertifikasi bidang tanahnya.
Lain halnya yang dikeluhkan warga yang dikuasakan untuk mengurus sertipikat di kantor BPN Kab. Bandung, Sebut saja AT warga Banjaran. Menurut informasi, berkas yang sekarang diselesaikan kepala kantor adalah berkas adat yang di bawah 1000 meter persegi, sementara yang di atas 1000 meter persegi masih ditahan. “Entah kenapa dipilah-pilah begitu. “Saya ada 4 berkas permohonan sertipikat dari tanah adat yag di atas 1000 M2, hingga kini belum selesai, dilihat dari aplikasi, posisi masih di kepala kantor,” kesalnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor ATR-BPN Kab. Bandung Hadiat Sondana mengakui masih ada sekitar 6000 berkas permohonan sertipikat dari tanah adat yang menjadi tunggakan dari tahun 2017 sampai 2019. “program awal pihaknya akan mengoptimalkan penyelesaian sertipikat yang menjadi tunggakan. Tentunya apabila berkasnya sudah dianggap lengkap. Namun apabila berkas tunggakan tersebut tidak lengkap atau bermasalah, berkas akan kami kembalikan ke pemohon.” Terang Hadiat pada FORMASNEWS.
Disebutkan Hadiat, berkaitan dengan keluhan terhadap berkas atau dokumen yang hilang di kantor BPN, itu merupakan tanggungjawab BPN, bukan dibebankan lagi ke masyarakat. “Bila ada berkas atau dokumen yang hilang, itu pasti menjadi tanggungjawab kami.” Tandasnya.(DADO/AYI PURNAMA)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa