Pemakaman di TPU Astana Anyar UPT IV, Kotor dan diduga Tidak Terurus. (Foto : Sanusi)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Sejumlah ahli waris atau keluarga yang meninggal dan di kuburkan di Pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung, banyak mengeluhkan kotornya pusaran makam para ahli waris. Padahal, mereka sudah memberikan uang lebih untuk kebersihan makam.
Seperti salah satunya yang berada di TPU Astana Anyar yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) IV Dinas Ciptakarya Bina Kontruksi dan Tataruang (DICIPTABINTAR) Kota Bandung.
“Pemakaman yang berada di wilayah UPT IV, diduga tidak terurus. Rumputnya tinggi- tinggi, tidak pernah di babatd. Begitu juga sampah dedaunan berserakan, tidak pernah di bersihkan” ujar salah serorang ahli waris yang tidak mau disebutkan namanya kepada FormasNews.com, Minggu (9/10/2022).
Dikatakan dia, padahal dirinya setiap bulan membayar retribusi dan melebihi ketentuan yang telah di tetapkan dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor : 19 Tahun 2011. Meski, lebih memberikan biaya retribusi, bagi dirinya tidak jadi soal asalkan kuburun keluarga, dibersihkan rumput maupun sampahnya.
“Banyaknya sampah dedaunan dan rumput tidak, dibersihkan saat itu ketika saya mau nadran, untuk mendokan keluarga yang meninggal dan di kubur di TPU Astana Anyar. Saya tidak habis pikir, kenapa pusaran keluarga dibiarkan rumput dan sampahnya tidak dibersihkan. Padahal, setiap bulan saya sudah memberikan uang untuk kebersihan,” tutu Ahli waris.
Kepala TPU IV Kota Bandung Rita, ketika ditemu terkait hal itu menyatakan, sejauh pengetahuannya TPU Astana Anyar, sering dibersihkan baik rumput maupun sampah termasuk sampah dedaunan oleh petugas kebersihan Pegawan Haris Lepas (PHL) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Jadi bila ada ahli waris yang menyatakan, kuburan keluarganya banyak rumput dan sampah itu tidak benar. Apalagi dia memberikan uang lebih retribusi setiap bulannya lebih dari Ketentuan Perda Nomor : 19 Tahun 2011. Retribusi yang saya terima, setiap bulanya sesuai Perda. Walaupun, ada itu mungkin kepada oknum petugas pencari napkah di lapangan,” katanya.
Namun bila ada oknum ASN petugas TPU dilapangan yang sengaja menarik retribusi penguburan maupun retribusi pemakaman yang di tarik setiap bulan lebih dari ketentuan Perda Nomor : 19 Tahun 2011, akan di tindak sesuai ketentunan dan perundang undagan yang berlaku. (Sanusi)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa