BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Klarifikasi Ega Kibar Ramdhani usai menjalani pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memunculkan beragam respons publik. Dalam keterangannya, Ega menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan karena merupakan pihak swasta.
“Semua urusan administratif ada di tangan Wali Kota. Saya pihak swasta, tidak memiliki kewenangan apa pun,” ujar Ega dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut menimbulkan kritik karena dianggap bertentangan dengan isu yang sebelumnya beredar mengenai dugaan perannya dalam proses mutasi jabatan di Pemkot Bandung.
Aktivis pergerakan Kota Bandung, Yoseph, menilai pernyataan Ega justru membuka ruang blunder baru. Menurutnya, pernyataan itu menggiring opini seolah tanggung jawab sepenuhnya ada pada struktur formal pemerintahan.
“Klarifikasi itu seperti upaya mengalihkan sorotan. Padahal pemanggilan kedua menunjukkan ada hal penting yang perlu didalami penyidik,” kata Yoseph, Rabu (3/12/2025).
Ia juga menyinggung posisi Ega yang pernah menjabat Ketua PAC PKB Kiaracondong, wilayah yang dikenal sebagai basis politik Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Hal ini dianggap publik sebagai indikator adanya kedekatan politik tertentu.
Di media sosial, warganet ramai menanggapi klarifikasi Ega. Sebagian menyoroti pernyataan yang dianggap tidak sejalan dengan temuan lapangan maupun keterangan sejumlah saksi.
Komentar warganet di antaranya:
@davin_sadea06: “Saksi ASN nyebut kamaneh. Coba kooperatif wae, tos dua kali dipariksa.”
@kakarindingan: “Mutasi memang wewenang Wali Kota. Tapi naha pihak swasta bisa campur?”
@munafikantikaum: “Kade ah Mang, ulah cuci tangan.”
@winataseptian09: “Katingalna masih aya rantai lain. Sigana bakal aya pemanggilan susulan.”
Respons tersebut mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap narasi yang disampaikan, serta dugaan adanya aktor nonformal yang ikut mempengaruhi kebijakan mutasi jabatan.
Kejari Kota Bandung hingga kini telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur. Di antara yang dimintai keterangan adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin, anggota DPRD Awangga (Nasdem), Aa Abdul Rozak (PKB), sejumlah kepala dinas, serta pihak swasta seperti Angga dan Ega.
Penyidik disebut masih mengembangkan perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung. (red)
Balai Rakyat Indonesia Jadi Warisan Program YBM BRILiaN, Warga Sukawening Garut Kini Punya Pusat Aktivitas Mandiri
YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Garut, Perkuat Ketahanan Keluarga Mustahik
Insan BRILian Region 9 Bandung Bergerak Cepat Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra
Kolaborasi BRI, Danantara, dan Rumah BUMN Perkuat Ekosistem UMKM Siap Ekspor di Jawa Barat
BRI Region 9 Bandung Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Lingkungan dan Pemberdayaan UMKM
Pos UKK Adem Ayem Indramayu Raih Penghargaan Pos UKK Terbaik Jawa Barat pada HKN ke-61
Melalui Program TJSL, BRI Peduli Laksanakan BRINita di Griya Hijau Hidroponik
YBM BRILian Gelar Lagi Khitanan Massal Serentak di Tiga Lokasi
BRI Bersama YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak
Program Desa BRILian Salah Satu Bukti Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa