Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny, Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi dan pejabat lainnya foto bersama usai melaunching SPPT PBB P2 tahun 2024, di Technopark Kota Cimahi, Rabu (17/1/2024)./Foto : Ist.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badang Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) P2 tahun 2024, di Technopark Kota Cimahi, Rabu (17/1/2024).
Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny mengatakan, dengan di luncurkannya SPPT PBB P2 tahun 2024 ini, diharapkan segera didistribusikan kepada Wajib Pajak (WP) diseluruh wilayah Kota Cimahi. Launching ini juga,untuk menginformasikan sekaligus meningkatkan pemahaman petugas pendistribusi dan perwakilan masyarakat sebagai WP tentang tata cara penyampaian di wilayahnya masing-masing.
“Untuk tarif dan format SPPT PBB-P2 tahun 2024 ini, sudah mengalami perubahan mulai dari bentuk fisik SPPT PBB-P2 sampai dengan hasil pengajuan pelayanannya sudah dapat disampaikan secara elektronik,” ujarnya.
Dikatakan Ronny, untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, mulai tahun 2024 pembayaran PBB, BPHTB dan pajak daerah lainnya bisa dilakukan melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya. Selain melalui kanal pembayaran e commers juga melakukan pembayaran elektronik melalui akun sip online.cimahikota.go.id dengan pilihan Qris atau Virtual Account (VA).
“Pembayaran dengan cari, untuk mensikapi kemajuan jaman dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai. Tujunnya, adalah agar lebih cepat dan efisien. Selain itu dalam pengelolaan pajak daerah Pemkot Cimahi telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi dan Subdenpom III/5-1 Cimahi sehingga peroleh pendapatan pajak daerah lebih optimal,” katanya.
Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi dalam kesempatan sama menyatakan, menyerahkan SPPT PBB P2 tahun 2024, pihaknya menyampaikan terima kasihnya kepada WP yang telah patuh dalam membayar pajaknya secara tepat waktu.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada WP yang telah melakukan pembayaran pajaknya dengan tepat waktu dan kepatuhan yang tinggi. Karena pajak masih menjadi sumber pendapatan kami terutama dari PBB. Oleh karena itu, apa yang kami lakukan pada hari ini adalah bentuk apresiasi yang dilakukan Pemkot Cimahi kepada seluruh WP,” Tuturnya.
Lebih lanjut Dicky menyatakan, dari 400 milyar pajak yang di peroleh Pemkot Cimahi, 208 milyarnya berasal pajak, dimana PBB semenyumbang 76 milyar. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajaknya dan Pemkot Cimahi sudah melakukan beberapa cara.
“Seperti adanya bentuk dispensasi kepada masyarakat diantaranya bagi pensiunan. Kemudian juga bagi nilai pajaknya yang dibawah 50 ribu kita bebaskan, 51 ribu – 100 ribu kita potong 50% dan lain-lainnya. Itulah cara-cara kita untuk mereka tetap membayar pajak dengan beberapa formula keringanan,” Pungkasnya.
Sementara untuk tahun 2024 Pemkota telah mencetak Ketetapan SPPT PBB sebanyak 117.535 SPPT PBB dengan nilai Rp. 76.590.625.832,- (tujuh puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Pemkot Cimahi juga, sudah tidak lagi memberikan stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya dikarenakan darurat pandemi covid 19 telah dicabut, akan tetapi Pemkot Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi dengan rincian sebagai berikut :
1). Pengurangan 100 % untuk PBB dengan ketetapan Rp. 0 sd Rp.50.000,- 2). Pengurangan 50 % untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 sd 100.000,- untuk pembayaran sampai dengan bulan september 2024;
3). Pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dari Rp.100.000,- dengan rincian sebagai berikut : a) 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Januari sd Maret; b) 5 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April; c) 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan Mei 2023.
4) Bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun 2023 diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan. (Red)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa