Foto para pedagang. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pengusaha mikro, kecil, dan menengah acap kali kesulitan memperoleh permodalan. Padahal, modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar.
Akibatnya, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjerat renternir. Hal itu juga yang srmpat dialami sejumlah pedagang Pasar Cikapundung Kota Bandung.
Beruntung para pedagang membentuk Koperasi Pedagang Pasar Cikapundung (Kohippci). Koperasi ini telah berdiri sejak 1982 demgan 572 anggota.
Serikat Pedagang Pasar Cikapundung menginiasi langsung berdirinya Kohippci di Pasar Loak Cikapundung yang semula berlokasi di Kawasan Eks LP Banceuy.
Kemudian koperasi mendirikan pasar yang lebih permanen di Pasar Cikapundung Baru. Pendirian Kohippci ini terbukti mampu meminimalisir anggota dari jerat rentenir.
“Dalam aspek permodalan, alhamdulillah beberapa tahun terakhir Kohippci tidak tergantung kepada modal dari pihak ketiga, tapi memanfaatkan modal sendiri,” jelas Ketua Kohippci, Aziz Soleh kepada Humas Kota Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurutnya, peran Kohippci menjadi penting dan strategis karena bisa menjadi organisasi bisnis. Apalagi basis keanggotaan yang solid serta kebersamaan yang tinggi bagi sesama anggotanya.
“Alhamdulillah, sejauh ini sepertinya anggota Kohippci sudah nyaman. Anggotanya juga majemuk, rasa memiliki besar. Tanggung jawab anggota kepada koperasi tetap terjaga dengan baik,” yutur Aziz.
Aziz mengungkapkan, Kohippci sudah menangani berbagai kebutuhan anggotanya, mulai dari pinjol rentenir dan lainnya.
“Selain membantu anggota dalam aspek permodalan atau pengembangan usaha, Kohippci juga selalu membantu anggota dalam aspek lainnya,” ucapnya.
“Seperti kebutuhan biaya pendidikan, menyelesaikan masalah utang piutang dengan pihak lain yang sangat memberatkan anggota kita, seperti pinjol, rentenir, dan lainnya,” ungkapnya.
Sistemnya dengan simpanan pokok masing-masing Rp100.000, simpanan wajib Rp30.000 per orang per bulan.
Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk sesama anggota Koperasi yang terbagi menjadi 2 kelompok usaha yakni kelompok usaha elektronik dan kelompok usaha mekanikal.
“Persyaratan administratifnya hanya KTP dan KK. Lalu memenuhi kewajiban keuangan simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya, serta sesuai dengan aturan koperasi pasar,” jelasnya.
Menurut Aziz, meski pandemi Covid-19 telah mengakibatkan sejumlah pasar ditutup, tanggung jawab anggota Kohippci kepada koperasi sangat peka.
“Didua tahun lalu saat pandemi, semangat anggota untuk membayar iuran ini cukup tinggi dibuktikan dengan grafik yang cukup stabil,” ungkapnya.
Salah seorang anggota Kohippci, Yanyan mengaku sangat terbantu dengan adanya koperasi dengan iuran yang sangat terjangkau dan memudahkan anggotanya.
“Saya beli kios ini juga dulu dicicil ke koperasi. Kebetulan saya sudah menjadi anggota Koperasi 30 tahun lalu,” ujarnya.
“Saya kira koperasi sangat membantu bagi kita selaku pedagang,” imbuh Yanyan. (sya)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa