Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial (kiri), terlihat serius berama Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana saat rapat terbatas bersama Forkopimda, Jumat (3/12/2021)./Foto : Dok Humas Kota Bandung.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Jelang libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan berbagai tempat di Kota Bandung. Seperti, tempat hiburan, Mal, Pariwisata dan Pertokoan lainnya.
Dilakukan pengetatan itu, seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Nataru di Kota Bandung.
Oded menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya.
Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun di Kota Bandung bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00 hingga pukul 05.00 WIB.
“Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2o021).
Dikatakan Oded, sebagai antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 yang kini sudah bermutasi dan memunculkan varian baru Omicron. Saat Nataru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga, akan melakukan penyesuaian kepada sejumlah cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.
“Di PPKM Level 3 nanti kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri,” tuturnya.
Oded mengungkapkan, bahkan penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Merunut surat edaran tersebut, perayaan Natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka. Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.
“Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum Natal akan mengundang para pemuka agama nasrani,” jelasnya.
Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat. Pemkot Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasti meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.
“Maka itu, kita terus melakukan pengawasan, sesuai dengan SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah. Makanya, masyarakat untuk tetap memakai Prortokol kesehatan (Prokes) yang ketat, dengan menggunakan 5 M, tegas Oded. (Yat)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa