Kepala Sub Bagian Program Data dan Informasi Disdik Kota Bandung, Dra. Pupung Puspitawati,M.Pd, dan jajarannya berpoto bersama Pengurus PWI Pokja Kota Bandung, saat berkunjung ke Sekretariat PWI, Gedung Sidolik Jl. A.yani (Selasa/7/5/2019). Foto : Dok PWI.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung terus menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kali ini, sosialisasi yang dilakukan Disdik di sampaikan melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Kota Bandung. Saat, beberapa jajaran pejabat Disdik Kota Bandung, berkunjung ke Sekretariat PWI Pojka Kota Bandung, di gedung Sidolik, Jl. Ayani, Selasa (7/5/2019).
Kepala Sub Bagian Program Data dan Informasi Disdik Kota Bandung, Dra. Pupung Puspitawati,M.Pd, mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, mengacu kepada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB dan mengusung sisten Zonasi. Sisten ini tetap diberlakukan, bertujuan suapaya adanya pemerataan mutu pendidikan. Sehingga tidak ada lagi sekolah elit maupun sekolah alit, sekolah favorit dan tidak favorit.
Dikatakannya, favorit atau bukan itu, hanya persepsi. Pihaknya tetap ingin memeratakan kualitas pendidikan di semua sekolah dari ujung Timur hingga ujung Barat. “Tidak ada lagi sekolah favorit ada di tengah kota, tapi semuanya favorit. Begitu juga, untuk pemunahan standar pelayanan Menimun (SMPM) Disdik juga, terus berupaya meningkat sarana dan prasarananya, berupa pembangunan ruang kelas dan inspratruktur sekoah,” tuturnya.
Ditambahkan Humas Disdik Kota Bandung Irviyanti dan Irwan Hakim yang turut hadir mendampingi, Kepala Sub Bagian Program Data dan Informasi Disdik Kota Bandung Dra. Pupung Puspitawati, M.Pd, menyatakan, “PPDB hanyalah pintu masuk untuk ke jenjang pendidikan tertentu. Maka dari itu, sekarang pemahamannya bukan berarti seleksi semata, akan tetapi bagaimana menempatkan peserta didik disekolah yang diinginkan anak maupun orang tuanya,” katanya.
Demikian juga, lanjut Irviyanti, dalam PPDB sekarang ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2019 tentang tata cara PPDB, yang meliputi TK, SD, SMP dan yang sederajat. Dikeluarkannya, Perwal sebagaimana misi Disdik dalam penyelenggaraann pelayanan pendidikan yang merata dan bekradilan untuk mewujudkan pendidikan yang unggul dan bermutu. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang berwawasan lingkungan. Meningkatkan prefesionalisme dan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. (Red)
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa