Aparat Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten, sedang mengadakan soaialisasi PBB tahun 2019, di Aula Kantor Desa, Kamis (4/4/2019). Foto : Nizar.
BEKASI, FORMASNEWS.COM – Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, mengadakan soaialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Kegiatan, sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Desa, Kamis pekan lalu.
Sekdes Telaga Murni Doman mengatakan, kepada semua pihak yang terkait dalam pemerintahan Desa agar sama – sama untuk memperhatikan PBB. Begitu juga, kepada BPD, Dusun, RT dan RW supaya terus mensosialisasikan kepada seluruh warga bahwa SPPT tahun 2019 sudah turun sekitar 15.986 dengan jumlah Rp.1,766.532.000.
“Maka itu, mulai sekarang terkait dengan pelayanan, apa pun yang akan di urus oleh warga harus menunjukkan tanda bukti pelunasan SPPT terlebih dulu. Kalau pajak belum di bayar saya tidak akan menanda tangani, hal ini dilakukan supaya target pajak Desa Telaga Murni tercapai,” katanya yang berbicara mewakili Kepala Desa setempat Bambang Atong.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat menyatakan, SPPT bukan sesuatu hal yang baru, karena setiap tahunnya sudah pernah melakukan proses pembayaran terkait dengan SPPT PBB.
Untuk realisasi PBB Kecamatan Cikarang Barat jumlahnya Rp 7.531.874.000, dari 10 Desa dan 1 Kelurahan, khusus Desa Telaga Murni yang tertinggi dengan total pajak bumi dan bangunan sebanyak 15 986 lembar SPPT dengan nominal Rp 1.766.532.000, jauh lebih besar kalau di bandingkan dengan Desa yang lain seperti Jatiwangi hanya Rp 321.000.000, Danau Indah Rp 121.000.000.
Dikatakannya, SPPT PBB sekarang ini sudah di cetak dan sudah siap di bagikan kepada warga, dalam proses penyampaiannya akan menggunakan berita acara. Namun secara tehknis penyampaiannya di kantor Desa dan berhubungan dengan petugas yang menangani masalah pajak.
Begitu juga, SPPT PBB yang diterima harus di cermati jangan sampai ada kesalahan baik luas mau pun yang lainnya, misalkan luas tidak sesuai dengan apa yang kita miliki dan bisa juga kesalahan dalam pencatatan nama. Jika ada kesalahan baik luas mau pun nama wajib pajak dapat langsung memperbaiki dengan melapor ke kantor Desa, minta pengantar dan bisa memperbaikinya ke Pemda atau perwakilan terkait dengan UPTD PBB, untuk Cikarang Barat masuk Wilayah 1 yang mana kantornya ada di Grand Wisata.
Kemudian SPPT yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah ada dua , ada yang di atas 2 juta dan di bawah 2 juta, yang di sampaikan ke Desa itu nominal bayarnya di bawah 2 juta, sementara yang di atas 2 juta langsung dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi kepada yang bersangkutan yang tak lepas berkordinasi dengan Desa dan Kelurahan.
Untuk itu, kepada petugas agar supaya di sampaikan kepada warga bagi yang sudah mendapatkan SPPT agar secepatnya di bayar, karena pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang mana manfaat dan pungsinya untuk kita semua, yang akan berdampak pada pembangunan. (Nizar/Yat)
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa