Kegiatan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 30 April 2024.
Disetujuinya Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Dalam pandangan akhirnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan pelayanan pangan, pertanian dan perikanan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dalam pemenuhannya.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD yang telah menetapkan satu buah Raperda tentang pelayanan bidang pangan pertanian dan perikanan,” kata Bambang.
Secara substansi, lanjut Bambang, Raperda tentang pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan mengatur sejumlah hal, yakni:
1. Pelayanan bidang pangan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dan kemandirian pangan dan ketahanan pangan, ketahanan kerawanan pangan, serta keamanan pangan. Untuk terselenggaranya bidang pangan pemerintah kota Bandung akan melaksanakan beberapa langkah kebijakan diantaranya menyediakan gudang cadangan pangan, pengalokasikan lahan sawah dilindungi dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai kemampuan daerah kota serta melaksanakan program pertanian perkotaan atau urban farming secara berkelanjutan yang salah satunya dengan dikenal dengan Buruan SAE.
2. Penyelenggaraan bidang pertanian pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh dinas dan perangkat daerah terkait. Layanan bidang pertanian meliputi persawahan bidang pertanian, prasarana pertanian, perlindungan pertanian, dan penerbitan rekomendasi perizinan usaha. Selain itu Raperda ini mengatur pelayanan bidang peternakan di mana pemerintah daerah Kota Bandung menetapkan jenis pelayanan tertentu sebagai sub layanan pertanian daerah kota.
3. Pelayanan bidang perikanan meliputi perikanan budidaya yang terdiri dari pembenihan dan pembesaran ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan sarana prasarana perikanan.
Bambang mengatakan, dalam upaya menunjang pelaksanaan bidang pangan pertanian dan perikanan juga, Pemkot Bandung akan melakukan kerja sama membangun informasi pangan dan meningkatkan peran serta masyarakat melalui pembentukan forum.
Pada kesempatan tersebut pula, dilaksanakan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045. (rob)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa