Penyidik Kejati Jabar, sedang menggiring tersangka Korupsi Rp. 9 Miliar di BRI Ciamis Cabang Sudirman untuk dimasuka ketahanan, Selasa (5/12/2023)/Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Tim penyidik Kejaksaan tingi (Kejati) Jawa barat (Jabar) menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 hingga 2023.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nomor : Print-1515/m.2/fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor : tap-1930/m.2/fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama tersangka FER, dilakukan tahap penuntutan.
Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. mengatakan, tersangka FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 hingga 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo).
“Modusnya tersangka FER meminta kepada para pihak ketiga (Calo), untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA. FER juga, menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2023)
Dikatakan Nur, tersangka FER bekerjasama dengan AJP yang merupakan Pihak swasta (DPO), sehingga dari hasil perbuatan tersangka FER bersama AJP, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,-.Tersangka mengakui dan telah menikmati Rp. 5.642.500.000,-
Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Terhadap tersangka FER disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka kini dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023. (Bimart)
BRI Bersama YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak
Program Desa BRILian Salah Satu Bukti Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BRI Renovasi SDN Kebon Kai Girang
Sambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal di Jatibarang
Melalui YBM BRILiaN, BRI Salurkan Program WASH di Desa Celak
Perkuat Sinergi, BRI Sukabumi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Sukabumi Tentang Penanganan Masalah Hukum
Pasar Kosambi dan Bank Sampah KB Soka Terima Bantuan Program ‘Yok Kita GAS’ dari BRI Peduli
Pos Properti Indonesia Terapkan SMAP Sesuai dengan Standar ISO 37001: 2016
Melalui Program Peduli TJSL, BRI Salurkan Bantuan Senilai Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid di Kuningan
Dorong Pemerataan Konektivitas Nasional, Pos Properti Kerja Sama dengan APJATEL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa