Penyidik Kejati Jabar, sedang menggiring tersangka Korupsi Rp. 9 Miliar di BRI Ciamis Cabang Sudirman untuk dimasuka ketahanan, Selasa (5/12/2023)/Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Tim penyidik Kejaksaan tingi (Kejati) Jawa barat (Jabar) menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 hingga 2023.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nomor : Print-1515/m.2/fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor : tap-1930/m.2/fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama tersangka FER, dilakukan tahap penuntutan.
Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. mengatakan, tersangka FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 hingga 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo).
“Modusnya tersangka FER meminta kepada para pihak ketiga (Calo), untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA. FER juga, menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (5/12/2023)
Dikatakan Nur, tersangka FER bekerjasama dengan AJP yang merupakan Pihak swasta (DPO), sehingga dari hasil perbuatan tersangka FER bersama AJP, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,-.Tersangka mengakui dan telah menikmati Rp. 5.642.500.000,-
Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Terhadap tersangka FER disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka kini dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023. (Bimart)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa