Pejabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nurgahawan, saat kegiatan seremonial Penetapan Cagar Budaya 2022 Bangunan Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasiun Kereta Api Cimahi, di Gedung Sudirman Cimahi (The Historich), Kamis (24/11/2022)./Foto : ist.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Setelah bangunan Rumah Sakit Dustira dan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi 14 Juni 2021 lalu, kini Bangunan Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasiun Kereta Api Cimahi resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi pada 10 Mei 2022.
Seremonial Penetapan Cagar Budaya 2022 Bangunan Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasiun Kereta Api Cimahi dilaksanakan secara hybrid melalui channel Youtube Budparpora Kota Cimahi dan secara langsung, di Gedung Sudirman Cimahi (The Historich), Kamis (24/11/2022).
Pejabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nurgahawan pada kegiatan seremonial mengatakan, bangunan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1692-Disbudparpora/2022 tanggal 10 Mei 2022 Tentang Bangunan Gedung Sudirman sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi dan SK Wali Kota Cimahi Nomor 430/1691-Disbudparpora/2022 tanggal 10 Mei 2022 Tentang Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi menjadi cagar budaya merupakan upaya Pemerintah Daerah Kota Cimahi, khususnya Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) bekerja sama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam melaksanakan Program Pengembangan Kebudayaan, kegiatan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
“Semua ini sebagai upaya untuk melindungi bangunan bersejarah agar tetap terjaga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya,” ujarnya.
Dikatakan Dikdik, penetapan bangunan cagar budaya yang dimulai sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, kini Kota Cimahi telah memiliki empat bangunan tua yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi. Bangunan-bangunan bersejarah ini menjadi kebanggaan warga Kota Cimahi, atau sebagai pembeda dari wilayah lain sekaligus menjadi keunggulan Kota Cimahi.
Lebih lanjut Dikdik menuturkan meski Kota Cimahi tidak memiliki objek destinasi pariwisata alam maupun objek wisata buatan lainnya, tetapi Kota Cimahi memiliki banyak cagar budaya berupa bangunan tua bersejarah juga pusat-pusat pendidikan militer sebagai tempat pendidikan dan pelatihan TNI berskala nasional dan terbesar di Indonesia.
“Dengan kondisi bangunan-bangunan tua bersejarah yang kini masih berdiri megah dan masih difungsikan dalam melayani masyarakat seperti Rumah Sakit Dustira, The Historich, Stasiun Kereta Api Tjimahi, Gereja Santo Ignatius, dan fisik bangunan lainnya dengan gaya arsitekturnya yang unik, bahkan di Kota Cimahi pun terdapat makam para pemimpin dan tentara Hindia Belanda yang disemayamkan di Leuwigajah yang kita kenal sebagai “Kerkhof”,” lanjut Dikdik.
Dengan ditetapkannya bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi sebagai bangunan cagar budaya, Dikdik berharap Cagar Budaya Kota Cimahi dapat menjadi salah satu tujuan destinasi wisata sejarah (heritage) berskala nasional bahkan internasional, sesuai dengan visi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi (RIPPARPROV) Jawa Barat dalam pengembangan kepariwisataan Jawa Barat.
“Harapan kami Kota Cimahi dapat mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia dan khususnya Jawa Barat, dalam rangka upaya bersama meningkatkan perekonomian masyarakat serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat,” harap Dikdik.
Selain itu, ia berharap objek cagar budaya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kota Cimahi, terutama dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan pendidikan ekstra kurikuler bagi para peserta didik mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan mahasiswa. (Red)
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa