Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, memastikan bank bjb terus mematangkan KUB dengan Bank Bengkulu. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memastikan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 persen tidak berdampak terhadap rencana Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang diinisiasi oleh bank bjb.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, memastikan bank bjb terus mematangkan KUB dengan Bank Bengkulu yang saat ini telah memasuki proses akhir. Di mana bank bjb saat ini tengah mengurus izin penambahan Bank Bengkulu sebagai anggota KUB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk KUB sendiri saat ini sedang dalam proses akhir, dimana saat ini bank bjb sedang mengajukan proses pengajuan izin penambahan Bank Bengkulu sebagai tambahan anggota KUB bank bjb ke OJK. Kebijakan mengenai suku bunga acuan sendiri tidak memiliki dampak apa-apa terhadap rencana KUB bank bjb,” kata Widi.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2024. Proses peleburan bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas, sehingga membatasi kemampuan BPD.
Hingga Desember 2022 lalu, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.
Dalam hal ini BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen. Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan keputusan lembaganya mempertahankan suku bunga acuan konsisten dengan sikap kebijakan moneter.
Hal ini untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3 persen pada sisa tahun 2023. Untuk itu, BI akan fokus pada penguatan stabilisasi nilai rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor dan memitigasi ketidakpastian pasar keuangan global.
“Rapat Dewan Gubernur BI pada 21-22 Juni 2022 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,00 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen,” kata Perry, Kamis (23/6/2023) lalu.
Keputusan BI ini mempertimbangkan berbagai faktor di dalam dan luar negeri. Antara lain ketidakpastian perekonomian global yang kembali meningkat dengan kecenderungan risiko pertumbuhan yang melambat dan kebijakan suku bunga moneter di negara maju yang lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan sebesar 2,7 persen secara tahunan dengan risiko perlambatan terutama di Amerika Serikat dan China.
Sementara di dalam negeri, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung permintaan domestik dan kinerja ekspor. Nilai tukar rupiah juga terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh BI. Inflasi menurun ke dalam sasaran tiga persen lebih cepat dari perkiraan pemerintah.
“Penurunan inflasi terjadi di semua kelompok. Inflasi inti Mei 2023 tercatat 2,66 persen secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,83 persen,” jelas Perry. (**)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa