Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Kadisbudpariwisata, saat meninjau bioskop di Trans Studio Mal (TSM) Jalan Gatot Subroto, Kamis (16/9/2021). Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWES.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, saat ini sudah mengijinkan pengelola bioskop untuk membuka. Namun, syarat yang wajib dipenuhi. Yaitu sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal nomor 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kota Bandung.
“Bagi warga masyarakat Kota Bandung, saat ini boleh dibilang lega, karena mereka bisa melakukan aktifitas berupa hiburan yang selama ini penat terus dian dirumah. Diantaranya, adalah hiburan untuk menonton filem di bioskop. Sekarang di perbolehkan,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau bioskop di Trans Studio Mal (TSM) Jalan Gatot Subroto, Kamis (16/9/2021),
Dikatakan Yana, namun meski demikian, bagi pengelola bioskop maupun masyarakat yang berkunjung ketempat hibunran bioskop tetap harus menggunakan Protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dengan menggunakan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkurumun dan menjaga mobilitas.
Adapun ketentuan tersebut, sebagaimana yang ada dalam Perawal nomor 96 tahun 2-21, Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Wajib menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung pegawai B. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen C. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk D. Dilarang makan dan minum atau menjual atau menjual di area bioskop E. Wajib menerapkan Prokes pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat
Yana memastikan, penerapan Prokes bioskop harus berjalan baik. Tak hanya itu, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pun bisa membantu menskrining pengunjung ke dalam bioskop.
“Saya meninjau bioskop. Sebetulnya ketika masa PSBB lalu itu kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan prokesnya sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi,” katanya.
Kendati demikian, Yana kembali mengingatkan kepada calon pengunjung untuk tetap mematuhi Prokes. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa Prokes menjadi kunci penanganan penyebaran Covid-19.
“Sudah berjalan baik, kita tetap minta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Prokes yang ketat, agar tidak terjadi kembali berkembang Covi-19 di Kota Bandung,” beber Yana. (Yat)
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa