(Foto Istimewa).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus berupaya memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah terbaru adalah pengusulan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu juga yang dibahas dalam talkshow Radio Sonata, Rabu (27/8/2025), bersama Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, dan Kabid PPIK BKPSDM, Siti Firtria Sa’adah.
Evi Hendarin menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan ketersediaan anggaran.
Skema ini hadir sebagai solusi untuk menata pegawai Non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” ungkap Evi.
Landasan regulasi PPPK Paruh Waktu antara lain Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu terletak pada penghasilan dan hak kepegawaian.
“Meski paruh waktu, PPPK tetap memiliki kontrak resmi per tahun, namun hak-haknya tidak selengkap PPPK penuh waktu,” jelasnya.
Kota Bandung mengusulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu dengan rincian: 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis. Formasi ini ditujukan bagi Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang belum.
Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi. Masa kontrak ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Perjanjian kerja memuat jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban.
“PPPK Paruh Waktu tetap wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta menaati kode etik. Artinya, meskipun statusnya paruh waktu, integritas dan profesionalisme tetap mutlak dijaga,” kata Evi.
Sedangkan Siti Fitria Sa’adah menambahkan, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja terbukti baik. Bahkan, mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK penuh waktu tetap bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.
“Ini bukan hanya status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” tuturnya.
Dengan hadirnya skema ini, Pemkot Bandung berharap para pegawai tetap semangat, tidak sekadar merasa sudah ‘aman’ dengan status ASN paruh waktu, tetapi juga menunjukkan kinerja terbaik demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (son)
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa