Tim penyidik Kejari Kota Bandung, menjebloskan tersangka RA yang di duga telah melakukan gratifikasi ke Rumah tahanan Kelas I Kota Bandung, Jumat (9/8/2024)/Foto : Ist.
BANDUNG,FORMASNEW.COM – Setelah dilakukan Pemanggilan sebanyak lima kali terhadap RA, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menjebloskan tersangka RA yang di duga telah melakukan gratifikasi ke Rumah tahanan (Rutan) Kelas I Kota Bandung, Jumat (9/8/2024)
Sebelum dilakukan penahanan, pihak Kejari Kota Bandung telah melakukan penyidikan pada 10 Juli 2024, langsung dilakukan penggeledahan di kantor Unit Kerja Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kota Bandung dan di beberapa tempat lainnya.
“Maka sesusi Surat Perintah Kepala Kejari Kota Bandung, dengan Nomor : Print-1851/M.2.10/Fd.2/072024 tanggal 10 Juli 2024, tersangkan RA sudah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo kepaa awak media.
Dikatakan Kepala Kejari yang di damping Kasi Intel Wawan Setiawan, Kasi Pidsus Rida Nurul Ihsan dan Kasi PB3R Suparman menyatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Sehingga, tim penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dan telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proses tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Bandung.
Penahanan berdasarkan Nomor : Print/225/M.2.10/Fd.1/08/2024, tanggal 9 Agustus 2024. Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2020 tentang PTPK. Selesai pemeriksaan atas tersangka, RA tim penyidik menggiringnya menuju mobil tahanan dan diantar ke Rutan Kelas I Kebonwaru Kota Bandung.
Penasehat Hukum RA Subet Siregar, S.H kepada awak media mengatakan, tersangka akan mengungkap kasus gratifikasi di lingkungan UPBJ Kota Bandung secara transparan.
“Saya sudah arahkan kepada RA agar membongkar kasus tersebut, karena diduga semua Pokja di UKPBJ terlibat, termasuk pimpinan di UKPBJ Pemkot Bandung. Minggu depan akan diungkap oleh RA,” tutur Subet.
Dalam dugaan kasus ini, sebelumnya tim penyidik Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di kantor UKPBJ dan kediaman anggota Pokja pada 10 Juli 2024 sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kegiatan penggeledahan, akibat adanya dugaan pengaturan sejumlah proyek lelang oleh oknum Pokja inisial Reg, Rez serta oknum lainnya sudah menyita sejumlah barang bukti.
“Penggeledahan itu dilakukan setelah kejaksaan mencium adanya dugaan pengaturan proyek. Dari hasil tindakan penggeledahan, petugas Kejari menyita sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Pokja Balap Kota Bandung berinisial R dan R. Selain itu juga tim penyidik Kejari Kota Bandung telah memeriksa 25 (dua puluh lima) orang saksi,” tegasnya. (Bimart).
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa