Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang Abdul Muhyi. (Foto : Ist)
SUBANG-FORMASNEWS.COM- Sebanyak 50 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Subang hasil Pemilu 2024 yang bakal dilantik pada 4 September 2024 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menuturkan caleg terpilih yang sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru sekitar 80% atau sekitar 40 orang.
Disela kegiatan evaluasi coklit dengan Oprator Data Pemilih (ODP) seluruh PPK di Hotel Laska Subang, Ketua KPU Subang menuturkan bahwa soal penyerahan bukti pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi ke 50 calon anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 sifatnya hukumnya wajib, dan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD.
“Ya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2024, setiap calon legislatif yang akan dilantik wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN dan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan,” ujar Muhyi, Selasa (23/7/2024
Selanjutnya Muhyi pun mengatakan, sesuai aturan bahwa pelaksanaan pelantikan ke 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada 4 September 2024 mendatang. Namun soal LHKPN, berdasarkan informasi dari pihak sekretariat DPRD Subang caleg terpilih hasil pemilu 2024 yang sudah mengisi LHKPN sekitar 80% atau sekitar 40 orang, tapi yang baru menyerahkan langsung ke sekretariat KPU Subang baru caleg terpilih dari Partai Golkar saja.
“Dari total 50 caleg terpilih pemilu 2024 yang akan dilantik, informasinya sudah 80% atau sekitar 40 orang, sudah mengisi LHKPN. Tapi yang sudah menyerahkan langsung ke KPU baru dari Partai Golkar saja,”kata Muhyi
Diakhir kata Ketua KPU Subang pun menghimbau kepada seluruh parpol dan caleg terpilih di Pemilu 2024, agar segera mengisi dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selain untuk memperlancar proses pelantikan anggota DPRD Subang periode 2024-2029 yang akan digelar pada 4 September 2024 mendatang, juga LHKPN merupakan kewajiban sesuai PKPU No 6/2024 dan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD. (Sony)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa