Akademisi yang juga praktisi dan pemerhati pendidikan, di Jabar Tolani Warangga, S.IP. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) di Jawa barat (Jabar) tahun 2024, masih di temukan adanya dugaan praktik-praktik kecurangan. Kondisi itu, membuktikan Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 1 Tahun 2021 masih memiliki celah yang ditimbulkan akibat diskrepansi atau ketidaksesuaian kategori.
Dalam Permendikbud PPDB memiliki 4 jalur penerimaan, mulai dari Zonasi, Afirmasi KETM dan PDBK, perpindahan tugas orang tua/anak guru serta jalur prestasi berdasarkan raport maupun kejuaraan.
Akademisi yang juga praktisi dan pemerhati pendidikan di Jabar Tolani Warangga, S.IP mengatakan, melihat pola jalur penerimaan tersebur, sangat berpotensi menimbulkan dinamika yang berkembang dan bahkan berulang-ulang terjadi adanya dugaan praktik-kecurangan. Lantas kenapa kategori ini dipertahankan, sudah sepatutnya kategorisasi jalur penerimaan seperti ini dievaluasi.
“Katagori ini, di pertahankan alih-alih tujuanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat undang-undang. Justru sistem ini, malah mendorong pihak-pihak untuk melakukan segala cara demi mencapai tujuan yang kurang baik,” ujarnya dala siaran Persnya yang di terima FormasNews.com, Senin (8/7/2024) yang lalu.
Dikatakannya, sistem itu ibaratnya gate keeper. Penjaga pintu gerbang supaya PPDB seperti yang diharapkan sesuai tujuan amanat undang-undang bahwa itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kenapa sistem ini malah men-trigger orang-orang untuk melakukan hal yang anything goes, apapun jadi.
Dalam system ini yang berkembang di PPDB itu masih bersifat statika dan belum mampu mengikuti perkembangan jaman. Malah menciptakan masalah baru, sistem ini memicu orang berbuat curang. Sisitem ini, malah men-trigger misalnya saja orang yang punya kepentingan pindah Kartu Keluarga (KK), manipulasi nilai raport dan lainnya. Bahkan, bisa untuk bersifat manipulatif sistem.
“Kalau dasar-dasar sistem yang dikembangkan saat ini, akan membuka celah terjadinya diskrepansi (ketidaksesuaian kategori), maka tujuan dari PPDB tidak akan tercapai. Belum juga, bicara output jangka pendek, outcome jangka menengah dan belum bicara jangka panjang impact-nya,” tuturnya.
Lebih lanjut Tolani mengatakan, Indonesia sebenarnya ingin mencetak generasi Indonesia emas 2045. Era saat ini adalah tonggak menuju ke sana. 30 tahun ke depan akan menjadi leader of the nation.
Untuk itu, bila kondisi ini terus di pertahankan akan mengalami pembusukan sistem, maka itu untuk apa sisten ini dipertahankan. Namun, bila memang harus mempertahankan sebaiknya ada kajian yang lebih komprehensif dibikin kategori baru (jalur penerimaan) atau sistem ini dirubah.
“Adanya kategori baru melalui kajian yang komprehensif bisa menampung hal-hal yang berkembang dan dinamika di tengah-tengah masyarakat saat ini, juga diharapkan dapat pula mengeliminir praktik-praktik manipulative,” katanya.
Bukan dengan cara-cara education non-etic, misalnya melalui pembukaan sekolah terbuka di tingkat SMA. Alih-alih ingin menampung peserta didik baru yang tidak lolos jalur PPDB, cara ini malah menciptakan masalah baru.
“Ambil contoh misalnya pemerintah daerah menerbitkan SMA terbuka bagi yang tidak lolos PPDB. Tapi saya melihat di beberapa SMA tidak ada continuty (keberlanjutan). Seakan-akan menjadi solusi tapi malah jadi memanfaatkan penyakit baru lagi,” paparnya.
Untuk itu, dirinya memandang sistem PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor : 1 Tahun 2021 hanya menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan, karenanya ia menilai sistem yang dibangun sudah sepatutnya mengembangkan metode atau jalur penerimaan yang lebih bisa menghadirkan nilai-nilai keadilan tanpa memaksa dan memicu pihak-pihak untuk mencurangi sistem.
“Pada ilustrasi hukum itu ada yurisprudensi. Bila (sistem) ini menimbulkan preseden buruk terus, bikin yurisprudensi bikin kategori baru. Misalnya zonasi plus prestasi atau prestasi yang dibesarkan komposisinya, atau penerimaan siswa baru dilakukan serempak. Artinya tetapkan dulu, yang mandatory-nya apa dalam ranah pendidikan,” imbuhnya.
Menurutnya, ada tiga esensi dalam pendidikan. Kognitif, Behavioral dan Psikomotorik. Hal itulah yang perlu dikejar terlebih dahulu. Seperti dulu, penerimaan siswa baru menggunakan metode NEM (Nilai Ebtanas Murni) masih mampu memenuhi aspek yang menjadi esensi pendidikan. “Dalam hal ini, ada satu matrix, zonasi plus prestasi, atau prestasi duluan dan serempak. Dilihat dulu prestasinya agar orang tidak seperti gambling. Pola sistem saat ini seperti sudah di-locking (terkunci),” pungkasnya.
PPDB merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan siswa atau peserta didik baru di sekolah. Pelaksanaan PPDB telah mengatur mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.
Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Drs. M. Ade Afriandi, MT, terkait dengan berita ini, hingga berita ini di turunkan belum bisa di hubungi untuk di minta tanggapannya. Begitu juga, Kepala Bidang SMA Disdik Jabar Awan Suparwana, S.Pd.,M.M.Pd, sama belum bisa di hubungi. (**)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa