Jajaran Kejari Kabupaten Bandung, sedang melakukan pemeriksaan kedua pejabat kantor Pegadaian Kabupaten Bandung. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, melakukan penahanan dua orang pejabat kantor Pegadaian Kabupaten Bandung dan kini kedua tersangka bernisial AB dan S itu di jebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Kabupaten Bandung. Kedua tersangka, di tahan itu karena terlibat perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatem Bandung Mumuh Ardyansyah,S.H.,M.H mengatakan, penahan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan KajariT-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor : Prin 01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024, atau selama 20 hari ke depan.
“Dalam kasus itu, dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Penahanan itu juga, karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 s/d Tahun 2022,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/5/2024).
Dikatakan Mumuh Ardyansyah, tindak Pidana Korupsi yang di lakukannya AB dalam kurun waktu Tahun 2019 s/d 2022 selaku Kepala UPC Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala UPC Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala UPC Rancamanyar Tahun 2022 bersama- sama dengan S selaku nasabah PT. Pegadaian telah melakukan perbuatan antara lain :
1. AB Memanipulasi dan merekayasa proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang Jaminan atau BJ Emas dengan memanipulasi 330 transaksi atas nama nasabah Sudayat dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang jaminan atas nama S;
2. AB Melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan BMPK atau atas Maksimum Penyaluran Kredit dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit nasabah S;
3. AB Melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai ke rekening Karyawan tanpa adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan kepada tersangka S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000 (dua miliar sembilan ratus delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Atas perbuatan tersebut AB dan S yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dengan ketentuan bahwa ia tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung. (Bimart).
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa