Gedung Rumah Sakit Hamori Subang. (Foto). Ist.
SUBANG, FORMASNEWS.COM – Seorang warga yang mengaku kecewa atas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Hamori Kabupaten Subang, karena dianggap tidak memuaskan terhadap pasen pengguna BPJS.
Dia adalah Teti Novitasari salah seorang penduduk RT 28/09 Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Teti menceritakan pengalamannya bahwa Almarhum suaminya Wawan Kuswandi, pada Kamis 11/04/2024 mendadak mengalami sakit stroke, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hamori untuk berobat dan kemudian dirawat selama 6 hari.
“Ya suami saya dirawat di Rumah Sakit Hamori selama 6 hari, walaupun kata petugas Rumah sakit dokter spesialisnya sedang cuti lebaran, paling masuk lagi selasa,” ujar Teti kepada wartawan, Senin (22/04/2024)
Dikatakan Teti, selama dirawat diruangan Rumah Sakit Hamori sambil menunggu dokter spesialis pasen mendapatkan perawatan dari petugas seperti biasa layaknya di rumah sakit. Namun pada Selasa, 16/04/2024 setelah dikontrol oleh dokter spesialis tanpa menjelaskan riwayat penyakit kepada keluarga, pasen alis suami saya dinyatakan stroke-nya sudah membaik dan dinyatakan bisa pulang.
“Karena saya tidak mengerti soal medis, akhirnya sekitar jam 20.00 WIB, kami berkemas untuk membawa suami saya pulang. Walau sepertinya secara fisik suami saya masih belum ada perkembangan membaik,” tuturnya.
Teti Novitasari Istri Almarhum Wawan, warga RT 28/09 Kelurahan Sukamelang Subang. (Foto). Ist.
Tambah Teti, semalam dirumah suaminya masih tetap kondisinya stroke (tidak bisa bergerak tubuh sebelah kiri), suhu badannya masih panas dan semalaman tidak bisa tidur. Kemudian hari Rabu, 16/04/2024 sekitar jam 20.00 WIB suaminya tak sadarkan diri (pingsan), dan rencana akan dibawa lagi ke Rumah Sakit Hamori.
Di perjalanan lewat telpon meminta bantuan saudaranya yang sedang memeriksa anaknya yang sakit di Rumah Sakit Hamori, untuk konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Rumah sakit Hamori soal kondisi dan harapan keluarga agar suaminya bisa dirawat kembali di Rumah Sakit Hamori.
Namun penjelasan dari petugas UGD Rumah Sakit Hamori, pasien peserta BPJS Kesehatan jika sudah mendapatkan perawatan dan mau masuk lagi rumah sakit, harus menunggu selama dua minggu dan harus menyertakan surat rujukan. Bisa masuk kembali malam ini di Rumah Sakit Hamori, dengan catatan masuk ke pasien umum, bukan BPJS.
“Mendengar penjelasan dari Rumah sakit Hamori tidak bisa menggunakan BPJS lagi, Sehingga langsung putar kanan, yang kebetulan saya dan suami saya saat itu masih diperjalanan menuju ke rumah sakit Hamori, tepatnya di depan GT tol Cilameri,” terangnya.
Demi menyelamatkan kesehatan suaminya, maka Teti pun, berupaya mencari paskes lain yang terdekat, namun kondisi klinik dan rumah sakit yang ada sedang penuh, ada juga yang kosong, namun tidak memiliki stok oksigen, karena suaminya butuh dioksigen akibat sesak nafas.
Akhirnya demi keselamatan jiwa suaminya, Teti walaupun jauh terpaksa membawa suaminya ke Rumah sakit Siloam Purwakarta dengan menggunakan mobil Grab, tanpa penanganan darurat dari petugas kesehatan yang telah didatanginya.
“RS. PPN, RS. Umum Ciereng, klinik yang dipasar panjang, klinik jantung yang di Rawabadak semua saya datangi untuk menyelamatkan jiwa suami saya. Namun semua yang dikunjungi alasannya penuh dan ada yang bisa merawat namun alasan oksigen lagi kosong. Terpaksa walaupun jauh, demi menyelamatkan suami saya, akhirnya membawa suami saya ke Rumsh Sakit Siloam Purwakarta malam itu juga,” tutut Teti
Menyikapi permasalahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi menyebutkan, tidak ada istilah penolakan untuk pasien BPJS, apapun alasannya. Pelayanan harus dilakukan bagi pasien peserta BPJS, baik itu rumah sakit pemerintah maupun swasta sama tidak ada perbedaan.
Tambah maxi, Jika emang benar dan terbukti ada rumah sakit yang melanggar aturan, maka saya akan minta rumah sakit tersebut untuk di evaluasi.
“Orang sakit baru keluar dari rumah sakit, kemudian masuk lagi ke rumah sakit silahkan aja, tidak ada pembatasan seperti itu. Pelayanan perawatan tidak mengenal hari atau jumlah perawatan,” ujar dr.Maxi kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Sementara itu menurut penjelasan dr. Damar selaku manager Casting Rumah Sakit Hamori bahwa pelayanan BPJS ada 7 indikator yang dipenuhi kepatuhan yang harus dilakukan Rumah Sakit, diantaranya 5 indikator mutu pelayanan, salah satunya admisi rawat inap atau kunjungan berulang dalam bulan yang sama. Namun itu ada pengecualian ketika pasen dalam keadaan emergensi atau niagnosis yang sama.
Ketika ditanya soal adanya penolakan pasen oleh petugas UGD, menurut dr. Damar mungkin penjelasan pengetahuan Admisi, pasti akan menjelaskan secara general. Tapi kalau pasen dibawa langsung dengan kondisi emergensi dipastikan akan dilayani. Namun kejadian ini akan menjadi evaluasi buat Rumah Sakit Hamori, untuk perbaikan atas pelayanan.
“Karena konfirmasi lisan, sedangkan Admisi tidak menguasai soal ranah medis, sehingga sebaiknya pasen dibawa langsung sehingga bisa diagnosa secara langsung apakah emergensi atau tidaknya,” jelas dr Damar Senin (22/04/2024)
Sementara itu, soal tidak adanya penjelasan perjalanan kondisi pasen, menurut dr. Damar itu satu keharusan seorang dokter untuk menjelaskan kepada pihak keluarga soal perjalanan riwayat penyakit pasen ketika masuk, dan saat pasen diperbolehkan pulang. Pihak Rumsh Sakit Hamori akan mengevaluasi dan menegur dokter yang menangani pasen tersebut, melalui komite medis.
“Kejadian ini akan menjadi evaluasi, dan akan menegur dokter yang menangani nanti akan ada komite medis,” pungkas dr. Damar.(Sony)
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Akselerasi Digitalisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb Raih Championship TP2DD 2024
Bank bjb Bersama Pemkot Sukabumi, OJK Dorong Pelaku UMKM Supaya Handal Kelola Keuangan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa