Kantor NPCI Provinsi Jabar (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kejaksan tinggi (Kejati) Provinsi Jawa barat (Jabar), kini tengah menangani dugaan penyalahgunaan dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk pembinaan Atlet Paralyimpic Jabar. Meski belum menyentuh berapa jumlah kerugian negaranya, namun nilainya di perkirakan puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H mengatakan, dugaan kasus pada organisasi olah raga National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar pihak Kejati Jabar sedang menanganinya masih dalam berproses dan bekerja secara maksimal.
Ketika di tanya, sampai sejauhmana penanganannya. Kasi Penkum, tuidak menjelaskan. Hanya, menyatakan masih dalam proses. Kasi Penkum juga membantah, adanya dugaan intervensi dari pihak – pihak tertentu untuk memberhentikan penanganan pemeriksaan dugaan kasus ini. “Tidak ada intervensi dari siapapun, dugaan kasus ini,” ujarnya, Kamis (18/4/2024)
Dikatakannya, dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jabar, masih berproses di bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejati Jabar. Maka itu, perkembangan selanjutnya akan disampaikan nanti.
Kepada rekan -rekan media, agar bersabar dan mohon doanya tim Pidsus Kejati Jabar tetap sehat supaya bisa bekerja secara semaksimal. Kami bekerja seoptimal mungkin, sesuai dengan harapan masyarakat jabar,” tutur Nur Sricahyawijaya, kepada wartawan.
Lebih lanjut Nur menyatakan, penanganan dugaan kasus penyimpangan dana hibah Pemprov Jabar ini, pihak Kejati Jabar telah melayangkan bantuan pemanggilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, melalui Surat bernomor : B-36/M.2.5.1/D.1/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
“Surat penggilan itu, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati (Kajati) Jabar Nomor : Print-678/M.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024. Dalam Surat tersebut terdapat 6 (enam) orang yang dipanggil. Yaitu, Kepala Dispora Provinsi Jabar, Drs Asep Sukmana; Manager Para Tenis Andi Supriadi; Manager Para Menembak, Norman; Manager Blind Catur, Adik Fahroji; Manager Panahan, Hary Susanto; dan Suprayitno,” ungkapnya.
Terungkapnya, dugaan kasus tersebut akibat dari perbuatan Ketua NPCI Jabar (sudah diberhentikan) bernisial SG yang lolos Calon legislative (Caleg) di DPRD Provinsi Jabar tahun 2024-2029 dari salah satu parpol bersama orang – orang terdekatnya yang melaporkan ke Kejati Jabar.
Sementara sumber yang di terima, dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jabar ini kepada wartawan media ini, meminta Kajati Jabar untuk menanganinya secara Sirius dan maksimal. Pihak Kajati juga, mohon untuk segera melakukan penyitaan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat.
“Dianatarnya, menyita seluruh NPHD dan LPJ dana hibah NPCI Jabar sejak tahun 2021 hinga 2023, di DPPKA dan/atau Dispora Prov Jabar untuk meneliti detail kebenaran LPJ yang disampaikan NPCI Jabar,” pungkas Sumber tadi. (Bimart).
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Akselerasi Digitalisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb Raih Championship TP2DD 2024
Bank bjb Bersama Pemkot Sukabumi, OJK Dorong Pelaku UMKM Supaya Handal Kelola Keuangan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa