Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut), Ade Ginanjar saat kegiatan penyebarluasan Perda, di Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Rabu (7/2/2024)./Foto : Ist.
GARUT, FORMASNEWS.COM – Peraturan daerah (Perda), merupakan produk hukum yang di sahkn oleh DPRD. Sejalan dengan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Ade Ginanjar melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda, di Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Garut, Rabu (7/2/2024).
Ade Ginanjar anggota DPRD Provinsi Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) XIV (Kabupaten Garut), Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah sangat penting dilaksanakan sebagai pedoman pemerintah baik provinsi, kabupaten atau kota dalam merumuskan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan daerah.
“Karena Perda ini, sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah. Selain itu juga, termasuk pedoman bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah,” ujarnya.
Dikatakan Ade Ginanjar, dalam mensosialisasikan Perda pangan kemandirian pangan daerah ini, merupakan sesuatu yang harus diupayakan, dan memang harus melibatkan semua elemen, termasuk peran masyarakat.
Apabila semua pihak ikut berperan aktif, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga ikut serta diyakini Perda Kemandirian Pangan Daerah ini bisa terimplementasi dengan baik. Terlebih, persoalan kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks. Sehingga perlu keterlibatan semua pihak, termasuk dikawal oleh DPRD Provinsi Jabar.
“Kemandirian pangan daerah ini sangat kompleks, sehingga perlu dikawal oleh DPRD Provinsi Jabar,” tegas Ade Ginanjar.
Untuk itu, diharapkan dengan hadirnya Perda 4 Tahun 2012 ini, mendorong kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan, dan rumah tangga.
Baik dalam aspek jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal atau local wisdom.
“Kita berharap dengan adanya aturan ini menjamin ketersedian pangan masyarakat tetap terjaga, dan tidak boleh sampai terputus (tidak tersedia),” harapnya.
Selain itu Ade Ginanjar pun berharap, setelah kegiatan sosialisasi Perda ini masyarakat bisa memahami Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah, dan paham atas tugas dan fungsi DPRD Jawa Barat serta Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dalam mengawal kemandirian pangan daerah Provinsi Jabar. (Rls/Adv)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa