GARUT, FORMASNEWS.COM- Polres Garut Polda Jabar, selama tahun 2023 berhasil mengungkap dan menyelesaikan berbagai jenis Perkara kasus tindak pidana Kriminal, di wilayah hukum Kabupaten Garut. Dari target 100 %, sebanyak 69 % berhasil bisa di selesaikan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K, M.Si mengatakan, selama setahun dari 418 kejadian, Polres Garut berhasil menyelesaikan dan mengungkap 287 Perkara. Untuk memenuhi, target 100 % akan tetap melakukan penyelesaian perkara hingga memenuhi target.
“Seluruh proses perkara yang di tanganinya, adalah untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Garut,” ujarnya ketika Press Release kepada wartawan yang didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), di Aula Gedung Mapolres Jum’at (22/12/2023)
Barang Bukti yang berhasil, disita Sat Narkoba Polres Garut (Foto: Antho DR Awit)
Dikatakan Kapoltres, selain pengungkapan pelaku perkara kasus tindak pidana Kriminal yang Kapolres pimpin, juga berhasil menyelesaikan dan mengungkap perkara lainnya. Seperti di operasi Minuman Keras (Miras), penusukan yang dilakukan oleh geng motor, pengungkapan pornography live streaming, pembacokan salah seorang mahasiswa.
Kemudian, penindakan ribuan knalpot brong, pembunuhan anak usia 13 tahun yang jasadnya diketemukan disungai, pengambilan anak dibawah umur yang dilakukan ayah dan kake kandungnya, penangkapan aksi koboi pemilik Senjata api (Sempi) ilegal, penemuan mayat disungai Cikamiri dan pekara kasus tindak pidana Kriminal lainnya.
Begitu juga, penangkapan kasus obat obatan terlarang (Narkoba). Sat Narkoba Polres Garut juga, berhasil melakukan Crime Clerance (CC) 80 dari 88 Crime Total (CT) diwilayah hukum Polres Garut.
“Termasuk juga, penangkapan pelajar pengedar ganja, penipuan perjalanan Umroh mengamankan 120 orang tersangka tindak pidana, menyita Barang Bukti (BB) 104,8 gram jenis Sabu Sabu, 654,38 gram jenis tembakau Sintetis 15.630,71 gram jenis Ganja, 38.461 butir Psikotropi, 415.325 butir obat keras terbatas selama kurun waktu 1 Tahunm,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, dibidang Lalulintas Satuan Lalulintas (Sat lantas) Polres Garut telah melakukan penegakan hukum melalui Etle mobile sebanyak 641, Tilang manual sebanyak 15.228 unit kendaraan dan teguran 86.164 dengan total 102.033.
“Kemudian selai itu juga Polres Garut Polda Jabar, menindak 2.155 unit pengguna knalpot brong atau tidak standar. Atas keberhasilan dalam menangani berbagai perkara yang telah diselesaikannya, Polres Garut bersama instansi terkait akan terus memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Antho DR Awit)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa