Panitia Khusus 4 Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan melakukan rapat di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung, Senin, (6/11/2023)/Foto : Ariel
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- Panitia Khusus 4 Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan melakukan rapat di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Senin, (6/11/2023) yang lalu.
Rapat dipimpin Ketua Pansus 4, Riantono, S.T., M.Si., juga dihadiri Anggota Pansus 4, drg. Susi Sulastri, dan Sandi Muharam, S.E., juga Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik.
Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Riantono mengatakan rapat lanjutan tersebut membahas beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan dibahas kembali.
“Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat Raperda sebelumnya di tanggal 12 Oktober 2023. Terdapat saran yang diberikan ketua pansus 4 mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bahwa adanya beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan didiskusikan kembali dikarenakan hampir sama dengan PP No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Riantono.
Riantono melanjutkan, Perda akan dibuat lebih detail dibanding Peraturan Pemerintah (PP).
“Peraturan Daerah (Perda) yang dirancang harus lebih detail daripada Peraturan Pemerintah (PP) karena hakikatnya Peraturan Daerah (Perda) adalah turunan Peraturan Pemerintah yang diharapkan Raperda bisa lebih detail. Jika memang diperlukan lebih baik isi dari PP tersebut dimasukan ke dalam Raperda karena berkaitan dengan teknis yang ada di lapangan,” katanya.
Dalam rapat kerja pembahasan Raperda Pansus 4 tersebut menyatakan persetujuan mengenai setiap terminal harus menyediakan 30 persen untuk layanan UMKM.
Anggota Pansus 4, Sandi Muharam mengantisipasi agar lebih fokus pada pelayanan dibanding kegiatan bisnisnya.
“tapi harus diantisipasi karena takutnya menjadi kegiatan bisnis daripada pelayanan, maka lebih tepat sebagai penunjang dari terminal. Misalnya malah fokus pada mengurus toilet karena hasilnya lebih tinggi, padahal seharusnya berfokus pada pelayanan pada penumpang di terminal,” ujar Sandi.
Pada akhir rapat Ketua Pansus 4, Riantono berharap Perda tersebut lebih baik dari peraturan sebelumnya.
“Saya berharap Perda yang ditetapkan lebih bagus dan maju daripada peraturan sebelumnya. Jangan sampai poin yang bagus dihilangkan dan poin yang belum tentu bagus dimunculkan. Lalu poin mengenai parkir disesuaikan kembali,” tegasnya. (Indra)
Kopi Wanoja, Mitra UMKM Binaan bank bjb Kini Serbu Pasar Eropa
Lima Ramen Terlezat dan Murah di Bandung, Catat Lokasi dan Harganya
Kulineran Sambil Menikmati Malam Syahdu di Kota Bandung
Instagramable, Rekomendasi 5 Cafe Klasik di Kota Bandung
Malam Anugrah Dekranasda, Pemkot Cimahi Berikan Apresiasi Kepada Insan Kreatif
Bandung Great Sale 2024 Hadirkan Crazy Sale Hingga 80 Persen di Festival Citylink.
bank bjb Beri Kemudahan Debitur, Ingin Ajukan Kredit Melalui Bjb MLT BPJS Merdeka
Ini Restoran Sunda di Kota Bandung, Nikmati Kelezatan Hidangannya
Akselerasi Potensi Bisnis dan UMKM, bjb Buka KCP Unjaya di Sleman, Yogyakarta
Akselerasi UMKM dan Ekonomi Kreatif, bank bjb Dukung Gelaran West Java Festival 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa