DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (14/8/2023)./Foto : Dani.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.
Pada rapat tersebut, dilakukan Penandatangan Nota Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., Wakil Ketua I DPRD Ir. Kurnia Solihat, Wakil Ketua II DPRD H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., Wakil Ketua III DPRD Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Wakil Ketua III DPRD Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mengatakan, dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung kepada DPRD pada Rapat Bamus tanggal 7 Agustus 2023.
“Terhadap dokumen rancangan kebijakan anggaran dimaksud telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung,” tuturnya, saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (14/8/2023) pekan lalu.
Edwin menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa ”Kebijakan Umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna”.
Kemudian, berdasarkan Pasal 169 Ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, disebutkan bahwa ”Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan Perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam Tahun Anggaran berjalan”.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam forum Rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung sesuai ketentuan Pasal 88 huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Maka rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah mendapat persetujuan bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan Pihak Eksekutif (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung).
“Persetujuan bersama tersebut kami tuangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bandung. Alhamdulillah, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS T.A 2023, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan. Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.
Berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor 67/F-PKS BDG/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, dalam Rapat Paripurna ini juga diumumkan perihal Perubahan Komposisi Personalia Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bandung.
Di antaranya H. Sandi Muharam, S.E., menjadi Anggota Bapemperda menggantikan Agus Salim. Kemudian Agus Salim menjadi Anggota Badan Anggaran menggantikan Khairullah, S.Pd.I.
“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” tegasnya (Rio)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa