Sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/7/2023)./Foto : Ist-Net
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Sony SetiadiI (49) Direktur Utama PT Citra Jelajah informatika atau PT CIFO, diduga telah menyuap Yana Mulyana Wali Kota Bandung dan Khairul Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Kota Bandung tak kurang dari Rp. 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah).
Hal itu mengemuka pada sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/7/2023).
Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Nomor: 50/TUT.01.04/24/06/2023 tertanggal 23 Juni 2023 itu, Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU) KPK mengatakan, perbuatan penyuapan berlangsung di Pendopo Kota Bandung, parkiran Balai Kota Bandung dan di beberapa tempat yang dilakukan pada Desember 2022 dan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Maksud dari penyuapan, agar Yana Mulyana melalui Khairul Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” melalui proses E-Catalogue.
Perbuatannya, bertentangan dengan dirinya sebagai Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan Perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.
Begitu juga Walikota non aktif ini, bertentangan dengan kewajibannya selaku Wali Kota Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Tim PU KPK yang terdiri dari Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Agus Subagya, Ade Azharie, Martopo Budi Santoso, Freddy Dwi Prasetyo, Wahyu Tony Indra Oktafianta Ariwibowo, Fahmi Ari Yoga dan Heni Nugroho, adapun perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT CIFO penyedia jasa ISP sering mendapatkan pekerjaan di Dishub Kota Bandung.
Dirinya juga sudah kenal dengan Khairur Rijal yang menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kemudian sejak tanggal 28 Februari 2023 ditunjuk sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung, juga selaku PPK sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, dengan tugas antara lain menetapkan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja atau KAK, melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
Dalam upaya membangun Kota Bandung sebagai Kota Cerdas (Smart City) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 1470 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Bandung Kota Cerdas atau aster Plan Bandung Smart City periode 2018-2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan pengadaan ISP berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” Tahun Anggaran 2023.
Pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Café Dakken di Jalan Riau Bandung, Terdakwa Sony Setiadi melakukan pertemuan dengan Khairur Rijal yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan sekaligus sebagai PPK Dishub Kota Bandung. Pada pertemuan itu, Khairur Rijal menyampaikan kepada Terdakwa, apabila ingin mendapatkan pekerjaan lagi, sebaiknya Terdakwa bertemu dengan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, disanggupinya.
Beberapa bulan kemudian Khairur Rijal, berusaha mengatur jadwal pertemuan antara Terdakwa dengan Yana Mulyana, namun baru di bulan Desember 2022 Khairur Rijal menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Wali Kota bisa ditemui di Pendopo Kota Bandung. Selain itu Khairur Rijal juga menyampaikan agar Terdakwa membawa uang untuk diberikan kepada Yana Mulyana sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tetapi Terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menindaklanjuti arahan Khairur Rijal, pada tanggal 24 Desember 2022 bertempat di Pendopo Kota Bandung, Terdakwa bertemu dengan Yana Mulyana untuk memperkenalkan diri sekaligus menjelaskan bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah mengerjakan layanan Internet di Dishub Kota Bandung tahun 2022 serta menceritakan bahwa Terdakwa yang telah melakukan proses penurunan dan penataan Fiber Optik (FO) di Jalan Dago dari atas ke bawah secara gratis.
Selain itu Terdakwa menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan. Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Terdakwa meminta nomor HP Yana Mulyana.
Pada hari yang sama setelah pertemuan tersebut Terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan Whatsapp atau WA dan Terdakwa kembali menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan dan kemudian disetujui Yana Mulyana dengan mengatakan “Bismillah”.
Selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2023 Khairur Rijal memerintahkan Nadya Nurul Anisa (Pegawai Harian Lepas Dinas Perhubungan) untuk “meng-klik” barang di etalase E-Catalogue “Internet Service Provider”, dengan spesifikasi: Fiber Optik Internasional 150 Mbps, dengan harga satuan Rp 94.180.000,00 (sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah), kuantitas 12, total harga Rp 1.130.160.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Barang tersebut terkait dengan nama paket: “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated –150 Mbps Internasional”, dengan nama penyedia PT CIFO dan Khairur Rijal juga memerintahkan Nadya Nurul Anisa untuk “meng-klik” barang di etalase E-Catalogue “Internet Service Provider” dengan spesifikasi: Fiber Optik Internasional 150 Mbps, dengan harga satuan Rp94.180.000,00 (sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah), kuantitas 12, total harga Rp1.130.160.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Barang itu juga, terkait dengan nama paket: “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional”, dengan nama penyedia PT CIFO sehingga secara otomatis Dishub Kota Bandung berkontrak dengan pihak penyedia barang/jasa yaitu PT CIFO.
Selain itu Nadya Nurul Anisa juga mendapatkan arahan dari Khairur Rijal dalam melakukan pembayaran paket “Internet Service Provider” kepada PT CIFO nantinya agar disamakan seperti tahun 2022 yaitu dengan cara pembayaran 3 (tiga) termin dalam satu tahun kemudian pada tanggal 06 Januari 2023 terbit surat pesanan atas barang “Internet Service Provider”, dengan spesifikasi: Fiber Optik Internasional 150 Mbps yang diterbitkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sekitar bulan Februari 2023 bertempat di daerah Dago Terdakwa bertemu dengan Khairul Rijal. Saat itu Khairur Rijal meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dan disanggupi Terdakwa, namun Terdakwa meminta agar pencairan pembayaran “Internet Service Provider” dipercepat dengan mengubah sistem pembayaran dari yang sebelumnya direncanakan 3 (tiga) termin per 4 (empat) bulan menjadi 4 (empat) termin per 3 (tiga) bulan.
Menindaklanjuti permintaan Terdakwa, pada tanggal 3 Maret 2023, Khairur Rijal memerintahkan Nadya Nurul Anisa untuk mengubah jadwal termin pembayaran kepada PT CIFO yang awalnya dilakukan 3 (tiga) termin dalam 1 (satu) tahun menjadi 4 (empat) termin dalam 1 (satu) tahun.
Pada tanggal 5 April 2023 Terdakwa menerima pembayaran termin pertama untuk 2 (dua) paket pekerjaan yaitu “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dengan jumlah masing – masing Rp 282.540.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga total pembayaran untuk termin pertama Rp 565.080.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) melalui rekening PT Citra Jelajah Informatika pada Bank BJB nomor 0116804123001.
Setelah pencairan pembayaran termin pertama Terdakwa meminta Cendra Pebrina (staf PT CIFO) untuk memberitahukan Khairur Rijal bahwa uang sudah ada, lalu Khairur Rijal memberikan nomor HP Asep Gunawan (Pegawai Harian Lepas Dishub) kepada Cendra Pebrina untuk memudahkan proses penyerahan uang. Kemudian pada tanggal 10 April 2023 bertempat di parkiran Balai Kota Bandung Asep Gunawan menerima uang sebesar Rp 86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) dalam amplop coklat melalui Ilham Yudhistia Nugroho (staf PT CIFO). Lalu Asep Gunawan membawa uang tersebut ke rumah Khairur Rijal dan diserahkan kepada Rini Januanti yaitu istri Khairur Rijal.
Masih menurut PU KPK, perbuatan Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kepada Khairur Rijal sebesar Rp 86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan tujuan agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan ISP berupa “Tarif Internet di Persimpangan – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional” dan “Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated – 150 Mbps Internasional”
Melalui proses E-Catalogue, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Yana Mulyana dan Khairur Rijal selaku penyelenggara negara, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Tim PU KPK lalu menyatakan perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Bimart).
BRI Lakukan Asesmen Kebutuhan Pengungsi Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa