Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dalam satu bulan terakhir telah mengungkap empat kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dalam satu bulan terakhir telah mengungkap empat kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari ke empat kasus di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya itu mirisnya semua dilakukan oleh anggota keluarga terdekat. Seperti dilakukan oleh Kakak Ipar, Paman dan Ayah Tiri.
Sontak, kasus asusila pertama terjadi di wilayah Kecamatan Cigalontang. Persetubuhan dilakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya, hingga korban melahirkan.
Lanjut, kasus kedua berada di Kecamatan Sukaraja, berupa kasus penganiayaan disertai pencabulan yang dilakukan Ayah Tiri. Ketiga, di Kecamatan Cikatomas, pencabulan juga dilakukan oleh Ayah Tiri. Kemudian, kasus pencabulan di Kecamatan Cigalontang lagi yang dilakukan paman terhadap keponakannya.
“Selama bulan Mei 2023 ini, kami Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap empat kasus perlindungan anak. Dari ke empat kasus itu korbannya, masih anak dibawah umur, usia 10′, 13′, 14′ dan 15′ tahun. Mirisnya, ke empatnya, dilakukan oleh anggota keluarga korban.”Ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada watawan meliput langsung di Mako Polres.
Kasus cabul di Kecamatan Cigalontang tersangka berinisial DN, yang merupakan kaka ipar korbannya WN (15). Dalam kasus ini akibat perbuatan asusila tersangka, korban sampai melahirkan.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidur. Pelaku langsung masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi koban.
Lalu kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Cigalontang. Dimana paman korban berinisial SY, menggagahi ponakannya yang masih dibawah umur AA (13). Sehingga, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.
Selanjutnya, kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, pelaku berinisial AB yang merupakan ayah tiri korban, menggagahi anak tirinya SL (10). Dalam kasus ini tidak hanya cabul saja di lakukan pelaku, bahkan pelaku melakukan tindak kekerasan pada korban. Hal itu dilakukan pelaku saat malam hari, ketika ibu korban atau istri pelaku sedang tidur.
Kasus pencabulan di Kecamatan Cikatomas, juga pelaku ayah tiri berinisial HR terhadap anak tirinya VR (14). Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan diluar rumah, dan disanalah pelaku melancarkan aksinya.
“Ke empat korbannya masih usia sekolah. Ada yang masih SD dan SMP.”Tegas AKBP Suhardi, Kamis (25/5/2023) di Halaman Mako Polres Tasikmalaya.
Saat ini para korban, tengah dalam penganan dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A untuk pemulihan psikologis anak.
Para pelaku akibat perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.(Anton)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa