Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dalam satu bulan terakhir telah mengungkap empat kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dalam satu bulan terakhir telah mengungkap empat kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari ke empat kasus di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya itu mirisnya semua dilakukan oleh anggota keluarga terdekat. Seperti dilakukan oleh Kakak Ipar, Paman dan Ayah Tiri.
Sontak, kasus asusila pertama terjadi di wilayah Kecamatan Cigalontang. Persetubuhan dilakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya, hingga korban melahirkan.
Lanjut, kasus kedua berada di Kecamatan Sukaraja, berupa kasus penganiayaan disertai pencabulan yang dilakukan Ayah Tiri. Ketiga, di Kecamatan Cikatomas, pencabulan juga dilakukan oleh Ayah Tiri. Kemudian, kasus pencabulan di Kecamatan Cigalontang lagi yang dilakukan paman terhadap keponakannya.
“Selama bulan Mei 2023 ini, kami Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap empat kasus perlindungan anak. Dari ke empat kasus itu korbannya, masih anak dibawah umur, usia 10′, 13′, 14′ dan 15′ tahun. Mirisnya, ke empatnya, dilakukan oleh anggota keluarga korban.”Ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada watawan meliput langsung di Mako Polres.
Kasus cabul di Kecamatan Cigalontang tersangka berinisial DN, yang merupakan kaka ipar korbannya WN (15). Dalam kasus ini akibat perbuatan asusila tersangka, korban sampai melahirkan.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidur. Pelaku langsung masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi koban.
Lalu kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Cigalontang. Dimana paman korban berinisial SY, menggagahi ponakannya yang masih dibawah umur AA (13). Sehingga, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.
Selanjutnya, kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, pelaku berinisial AB yang merupakan ayah tiri korban, menggagahi anak tirinya SL (10). Dalam kasus ini tidak hanya cabul saja di lakukan pelaku, bahkan pelaku melakukan tindak kekerasan pada korban. Hal itu dilakukan pelaku saat malam hari, ketika ibu korban atau istri pelaku sedang tidur.
Kasus pencabulan di Kecamatan Cikatomas, juga pelaku ayah tiri berinisial HR terhadap anak tirinya VR (14). Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan diluar rumah, dan disanalah pelaku melancarkan aksinya.
“Ke empat korbannya masih usia sekolah. Ada yang masih SD dan SMP.”Tegas AKBP Suhardi, Kamis (25/5/2023) di Halaman Mako Polres Tasikmalaya.
Saat ini para korban, tengah dalam penganan dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A untuk pemulihan psikologis anak.
Para pelaku akibat perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.(Anton)
Balai Rakyat Indonesia Jadi Warisan Program YBM BRILiaN, Warga Sukawening Garut Kini Punya Pusat Aktivitas Mandiri
YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Garut, Perkuat Ketahanan Keluarga Mustahik
Insan BRILian Region 9 Bandung Bergerak Cepat Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra
Kolaborasi BRI, Danantara, dan Rumah BUMN Perkuat Ekosistem UMKM Siap Ekspor di Jawa Barat
BRI Region 9 Bandung Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Lingkungan dan Pemberdayaan UMKM
Pos UKK Adem Ayem Indramayu Raih Penghargaan Pos UKK Terbaik Jawa Barat pada HKN ke-61
Melalui Program TJSL, BRI Peduli Laksanakan BRINita di Griya Hijau Hidroponik
YBM BRILian Gelar Lagi Khitanan Massal Serentak di Tiga Lokasi
BRI Bersama YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak
Program Desa BRILian Salah Satu Bukti Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa