Satreskrim Polres Tasimalaya,saat menggiring Ruang tahanan Rukiman (53) pelaku pembunuhan seorang Petani di Bantarkalong .(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Seorang Petani bernama Mian (83)di Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya dibunuh Rukiman (53) karena Dendam telah menyantet.
Tak perlu waktu yang lama, Rukiman (53) ditangkap Polisi di rumahnya pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar Pukul 23.00 WIB.
AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Kami tidak kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku mengingat kejadian pembunuhan tersebut terjadi sekira Pukul 08.00 WIB Pagi pada Kamis 11 Mei 2023.”Ujar Kapolres Tasikmalaya kepada wartawan, Jum’at (12/5/2023).
Suhardi menyebutkan berdasarkan keterangan pelaku, Rukiman melakukan pembunuhan di dasari karena dendam pribadi, telah mengguna-gunanya (santet).
“Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban, sehingga pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut.”Beber Kapolres Tasikmalaya kepada awak media saat jumpa pers di Mako Polres Tasikmalaya.
Pelaku Rukiman (53) sendiri merupakan tetangga korban (Petani) dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban.
Dari misteri pembunuhan ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan beberapa barang bukti pembunuhan.
“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka.”Jelas AKP Ari Rinaldo selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Pihak Polres Tasikmalaya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Desa Bantarkalong yang telah membantu terhadap penyelidikan ini.
Akibat perbuatannya, Rukiman (53) pelaku tersangka pembunuhan seorang Petani di Bantarkalong dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.(Anton)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa